Dishub Garut Tetapkan 16 Titik Parkir Resmi di Kawasan Perkotaan

istimewa
Tempat Parkir
0 Komentar

GARUT – Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mencatat saat ini terdapat 16 titik Penetapan Lokasi (Penlok) parkir resmi di kawasan perkotaan.

Penlok tersebut menjadi dasar penempatan petugas parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Titik parkir di luar lokasi yang telah ditetapkan tidak masuk dalam skema pengelolaan parkir resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satriabudi, mengatakan ke depan jumlah maupun lokasi penlok parkir masih dapat mengalami penyesuaian, terutama di kawasan depan kompleks Pemerintah Kabupaten Garut atau Kantor Bupati.

Baca Juga:Disdik Garut Sebut Masuk Sekolah 06.30 Berpotensi Dipermanenkan, Hasil Evaluasi Disambut Baik Seluruh PihakBupati Garut Sebut Sektor Wisata Penyumbang PAD Paling Besar, Ingatkan Pelaku Usaha Bayar Pajak

“Salah satu kondisi PAD mungkin di depan Pemda, kita akan sesuaikan setelah perencanaan selesai,” ujarnya.

Menurutnya, 16 titik penlok parkir tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan utama di wilayah perkotaan Garut.

“Yang dari mulai Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, Jalan Siliwangi, Jalan Guntur dan sebagainya,” sebutnya.

Satriabudi menjelaskan, kewenangan Dishub Garut dalam menetapkan lokasi parkir hanya berlaku pada ruas jalan berstatus jalan kabupaten.

Sementara untuk ruas jalan yang berstatus jalan provinsi, kewenangan pengaturan dan penetapan parkir berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menambahkan, penentuan penlok parkir tidak dilakukan secara sepihak. Setiap lokasi terlebih dahulu dibahas bersama forum lalu lintas dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran arus kendaraan.

“Kita diskusikan apakah ini sesuai atau tidak, jangan sampai kata kita sesuai tapi nanti kita disalahkan, jadi kita juga menyesuaikan,” tutupnya.

Baca Juga:Kemarau Ancam Panen di Garut, Petani Diminta Ubah Pola TanamBaru Dua Perusahaan di Garut Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas, Diberikan Gaji Setara Sesuai UMK

Dishub Garut memastikan setiap penetapan lokasi parkir harus memperhatikan kondisi jalan agar tidak menimbulkan penyempitan badan jalan, antrean kendaraan, maupun gangguan terhadap arus lalu lintas. (*)

0 Komentar