Disdik Garut Sebut Masuk Sekolah 06.30 Berpotensi Dipermanenkan, Hasil Evaluasi Disambut Baik Seluruh Pihak

Bupati Garut monitoring ke SDN 7 Regol terkait penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30. (Istimewa)
Bupati Garut monitoring ke SDN 7 Regol terkait penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Pemkab Garut resmi menerapkan jam masuk sekolah baru pada Tahun Ajaran 2026/2027. Mulai semester ini, siswa SD dan SMP wajib sudah berada di sekolah paling lambat pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Garut, sekolah yang belum siap menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB masih diperbolehkan menggunakan jadwal lama dengan mempertimbangkan kondisi siswa, sarana prasarana, dan sosial budaya setempat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Garut, Iwan Riswandi, membenarkan bahwa penerapan masuk sekolah pukul 06.30 sudah tertuang dalam edaran Kepala Dinas Pendidikan Garut.

Baca Juga:Baru Dua Perusahaan di Garut Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas, Diberikan Gaji Setara Sesuai UMKKwarcab Garut Nilai Pramuka Jadi Solusi Anak Kecanduan Gadget dan Bisa Tingkatkan Moral

Namun, kata Iwan, ada beberapa sekolah yang diberikan keleluasaan yang tidak memungkinkan masuk pada pukul 06.30, dikarenakan penyesuaian jarak tempuh dan kegiatan mengaji dirumahnya.

“Ya karena kan jarak tempuh yang jauh atau ada penyesuaian dengan kegiatan ngaji,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa untuk penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 tersebut sudah diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2026, dengan hasil evaluasi disambut baik oleh anak, guru, bahkan orangtua.

“Evaluasi yang saya tangkap di beberapa sekolah yang agak jauh tapi masih di perkotaan, tanggapan mereka baik, tanggapan mereka biasa saja,” jelasnya.

Iwan mengatakan, kemungkinan untuk jam masuk sekolah 06.30 tersebut untuk di Garut akan dipermanenkan.

“Sepertinya, karena tidak ada ruginya, banyak untungnya,” katanya.

Selain itu, kata Iwan, masuk sekolah pukul 06.30 tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa, namun untuk absensi para guru juga sudah disamakan.

“Tapi kalau absen untuk guru juga sudah diterapkan jam 6.30 semua,” ucapnya.

Baca Juga:Pupuk Subsidi Tersalurkan Hingga 50 Persen untuk Garut, Syakur Tekankan Pengawasan KetatPencalonan Ketua DPD Golkar Memanas, Nama Aris Hingga Syakur Mencuat ​

Iwan menambahkan, para siswa menyambut baik penerapan masuk sekolah tersebut kemungkinan atas dasar mengikuti perilaku guru dan orang tua yang mendukung penuh.

“Anak-anak mah bagaimana orang tua dan gurunya yang saya lihat di beberapa sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebelumnya pada tanggal 3 Agustus 2026 telah meninjau langsung di SDN 7 Regol untuk memastikan kebijakan terlaksana dengan baik.

“Kami hanya ingin memastikan penyesuaian kebijakan baru terkait jam pembelajaran di sekolah berjalan dengan lancar,” tutupnya. (*)

0 Komentar