GARUT – Seorang pria berusia 43 tahun bernama Topik alias Opik terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan oleh istrinya, YW (34).
Laporan tersebut dipicu aksi Opik yang menyekap dan mengancam akan merenggut nyawa sang istri.
Tindakan kriminal residivis ini berlangsung di kediamannya di kawasan Desa Lembang, Leles, Garut, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:Sawala Usaha Garut 2026 Catat Investasi Rp20,7 Miliar, Dihadiri Investor, Pengusaha dan Diaspora GarutTerdeteksi Blue Fire, Akses Wisatawan di Gunung Papandayan Dibatasi
Kapolsek Leles AKP Wawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kondisi pelaku yang hilang kendali akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
”Pengakuannya, saat kejadian tersangka mabuk setelah minum minuman keras dan obat terlarang,” kata Wawan, Jumat, 25 September 2026 petang.
Dalam keadaan teler, Opik bertindak makin resah dan mengganggu orang-orang di sekitarnya, termasuk YW. Merasa terancam, YW berusaha melarikan diri dari rumah.
Melihat korbannya hendak kabur, Opik justru semakin naik pitam dan mengancam akan menghabisi YW jika berani melangkah keluar. Akibatnya, korban hanya bisa pasrah dan terkunci di dalam rumah.
”Menurut keterangan korban, tersangka mengancam akan menghabisi nyawanya jika berani ke luar rumah. Korban ketakutan,” ungkap Wawan.
YW sempat terkurung di kamar untuk beberapa saat. Kesempatan untuk menyelamatkan diri baru terbuka ketika melihat Opik tertidur lelap akibat pengaruh alkohol dan obat keras. YW memanfaatkannya untuk melarikan diri dan mengadu ke kantor polisi.
”Karena lokasinya dekat dengan Kecamatan Kadungora, korban melapor ke petugas di Polsek Kadungora. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kami, dan dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” ujar Wawan.
Baca Juga:Bukan Sekadar Konser! "Suara Guntur" Padukan Musik, Kepedulian Lingkungan, dan Edukasi di Kaki Gunung Guntur10 Jam Mengapung Pakai Tabung LPG, ABK Asal Garut Selamat dari Tragedi KM Virgo
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Leles dan Kadungora langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.
Proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan sebab pria bertato tersebut sedang terlelap tidur.
”Yang bersangkutan kami amankan saat sedang tertidur,” ujar Wawan.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Leles guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebilah golok sepanjang 50 cm yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
”Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Leles dan ditahan,” pungkas Wawan.
Berdasarkan data kepolisian, Opik merupakan residivis yang kerap membuat resah masyarakat Leles saat mabuk.
