GARUT – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 kini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung terhadap pembangunan desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap I telah selesai dilaksanakan kepada seluruh desa di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Pemkab Garut Kaji Keberadaan Korwil Pendidikan, Pertimbangkan Regulasi dan EfektivitasDPRD Garut Soroti Akurasi Data Jelang Sensus Ekonomi 2026, Temukan Lansia Lumpuh Tak Tersentuh Bansos
“Ya, untuk progres dana desa di Kabupaten Garut, di mana ada 421 desa, kita pun ya untuk tahap 1 itu paling lambat bulan Juni Itu tanggal 15 dan Alhamdulillah di Kabupaten Garut seluruh desa kita sudah tersalurkan sebelumnya,” kata Idad.
Menurut Idad, DPMD Garut juga telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa melalui para camat sebagai persiapan penyaluran Dana Desa tahap II.
“Dan kita pun sudah memberikan surat kepada para kepala desa melalui camat untuk pengikutan tahap 2 untuk penyalurannya yaitu kita targetkan ya di bulan November itu semua tersalurkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru tersebut, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa bervariasi. Nilai tertinggi mencapai sekitar Rp373 juta, sedangkan yang terendah berada di kisaran Rp270 juta.
Selain itu, terdapat penyesuaian anggaran pada lima bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
“Kita pun menyesuaikan pagu anggaran yang diterima oleh desa yang ditransfer dari APBN ke rekening desa,” jelas Idad.
Selain mengikuti ketentuan PMK terbaru, Idad memastikan bahwa DPMD Garut juga mendukung program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Baca Juga:Ratusan SD di Garut Tanpa Kepsek Definitif, Bupati Sebut Terkendala Persetujuan BKNJadi Temuan BPK, Inspektorat Garut sebut 7 Kecamatan Telah Menyelesaikan Pengembalian
“Kita pun untuk tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat yang di desa. Mudah-mudahan capaian targetan itu bisa terrealisasikan khususnya di Kabupaten Garut,” ungkap Idad.
Menurutnya, regulasi baru tersebut bukan bertujuan untuk mempersulit proses penyaluran Dana Desa, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku.
