Seluruh Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap I, DPMD Siapkan Penyaluran Tahap II

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Garut, Idad Badrudin. (Rizka/Radar Garut)
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Garut, Idad Badrudin. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

“Salah satunya bahwa untuk penyaluran dana desa itu di tahap 2 ini kegiatan di tahun 2025 pun harus terinput, dan nantinya pun hal itu jangan sampai perencanaan di desa dengan pelaksanaan yang sesuaikan dengan APBDes itu tidak terealisasikan,” ucapnya.

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026, Idad menyebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada program penanganan perubahan iklim dan kebencanaan.

Selain itu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin tetap menjadi salah satu prioritas penggunaan anggaran.

Baca Juga:Pemkab Garut Kaji Keberadaan Korwil Pendidikan, Pertimbangkan Regulasi dan EfektivitasDPRD Garut Soroti Akurasi Data Jelang Sensus Ekonomi 2026, Temukan Lansia Lumpuh Tak Tersentuh Bansos

“Termasuk dalam hal untuk BLTD pun meskipun itu besarannya menyesuaikan di musyawarah desa berapa KPM ataupun yang menerima itu ditetapkan oleh berita acara musyawarah desa,” sebut Idad.

Ia menambahkan, untuk penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum tidak terdapat perubahan signifikan pada alokasi anggaran tahun 2026. Namun, terdapat pengaturan operasional sekitar tiga persen, sedangkan penggunaan anggaran lainnya disesuaikan dengan hasil musyawarah desa.

Dalam pelaksanaannya, DPMD Kabupaten Garut juga memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Garut Nomor 216 Tahun 2023.

“Baik keuangan desa aset desa ya itu pun ya kami dalam hal ini sesuai dengan perbup 216 tahun 2023 kita pun adalah melakukan pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.

Idad menjelaskan, proses monitoring dilakukan setelah Dana Desa disalurkan ke rekening desa. Selain itu, DPMD juga memastikan seluruh proses administrasi telah diinput ke sistem OMSPAN sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, setelah dana masuk ke rekening desa, DPMD akan mengundang para kepala desa untuk membahas berbagai aspek mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program di tingkat desa.

“Jangan sampai di desa itu ya ada ketidakpahaman dalam hal regulasi termasuk masyarakat pun menerima informasi. Yang dimana dalam penyampaiannya melalui musyawarah desa ataupun rapat kerja dengan pemerintah desa dengan BPD dan disaksikan oleh kelembagaan desa,” jelasnya.

Baca Juga:Ratusan SD di Garut Tanpa Kepsek Definitif, Bupati Sebut Terkendala Persetujuan BKNJadi Temuan BPK, Inspektorat Garut sebut 7 Kecamatan Telah Menyelesaikan Pengembalian

Sementara itu, terkait sosialisasi PMK Nomor 7 Tahun 2026, DPMD Garut mengaku menyesuaikan metode pelaksanaan dengan kondisi anggaran yang tersedia. Sosialisasi dilakukan secara daring melalui Zoom dan dibagi ke dalam enam zona wilayah, di antaranya Malangbong, Limbangan, Kadungora, Cikajang, dan Cikelet.

0 Komentar