Ratusan SD di Garut Tanpa Kepsek Definitif, Bupati Sebut Terkendala Persetujuan BKN

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. (Rizka/Radar Garut)
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Garut hingga kini masih menjadi persoalan serius di dunia pendidikan.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani mengingat sekolah-sekolah saat ini tengah menghadapi berbagai agenda penting, mulai dari kelulusan, penandatanganan ijazah, hingga proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi mengatakan jumlah sekolah dasar yang belum memiliki kepala sekolah definitif masih cukup tinggi.

Baca Juga:Ardi Ramdani Keluhkan Minimnya Perhatian untuk Atlet Berprestasi Asal GarutBupati Garut Siap Hadir Langsung Dukung Persigar di Liga 4 Piala Presiden

Menurutnya, dari sekitar 1.500 SD di Kabupaten Garut, sebanyak 366 sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, untuk tingkat SMP terdapat sekitar 30 sekolah yang pengajuan kepala sekolah definitifnya sudah disampaikan.

“Sudah diajukan, tapi ada kendala berkenaan dengan rekomendasi dari BKN,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, meskipun dijabat oleh Plt, kewenangan administrasi sekolah tetap berjalan, termasuk dalam proses penandatanganan ijazah siswa.

“Untuk penanda tangan ijazah saya kira PLT masih bisa menanda tangani ijazah ya,” jelasnya.

Ia berharap persoalan kekosongan kepala sekolah definitif tersebut dapat segera terselesaikan pada Juli 2026 mendatang.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut hambatan utama pengangkatan kepala sekolah saat ini berkaitan dengan perubahan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, sebelumnya pengangkatan kepala sekolah dapat langsung dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kini harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu.

Baca Juga:Mobil Terbakar di Malangbong Garut, Kerugian Ditaksir Capai Rp150 JutaTidak Miliki RSJ, Dinsos Garut Raih Penghargaan Penanganan ODGJ Terbaik di Jawa Barat

“Itu salah satunya karena ada perubahan ketentuan yang tadinya bisa langsung oleh Bupati, sekarang ada persetujuan dari BKN, ini kan yang menjadi bottleneck atau hambatan ya pengangkatan kepala sekolah,” ucap Syakur.

Bupati Garut mengakui kondisi tersebut berdampak terhadap jalannya sistem pendidikan di sekolah-sekolah, meskipun pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Oh ya menggantung, ya pastilah mengganggu, cumankan masalahnya aturannya seperti itu, kita sudah minta ke itu supaya ada relaksasi, tapi ya gimana,” pungkasnya. (*)

0 Komentar