Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dan OKT, 28 Tersangka Diamankan

Radar Garut
Pembuat ‘Spray’ Sinte Ditangkap Polisi, Bersama Puluhan Pengedar Narkotika dan OKT
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu 2-3 minggu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 28 tersangka baru, terdiri dari 27 pria dan 1 wanita.

​Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa tidak ada tersangka yang berstatus sebagai residivis. Dari tangan mereka, disita barang bukti senilai kurang lebih Rp800 juta yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 350 ribu jiwa masyarakat Garut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 195,90 gram sabu (162 paket), 687,03 gram tembakau sintetis (120 paket), 60 butir psikotropika, serta 9.897 butir obat keras terbatas.

Baca Juga:Donor Darah HUT RI, UPT Imigrasi-Pemasyarakatan Garut Kumpulkan Puluhan LabuKKN Tematik ITG Edukasi Siswa SDN 2 Cikajang Cegah Bullying Sejak Dini

​”Pada kesempatan kali ini, Satnarkoba Polres Garut menyampaikan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 3 sampai 2 minggu kebelakang telah mengungkap sejumlah 20 kasus perkara terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan juga undang-undang kesehatan kemudian dari 20 perkara tersebut setidaknya berhasil diamankan 28 tersangka, dan satu diantaranya ini adalah wanita dan 27 laki-laki,” ujar Niko, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini menyingkap modus operandi baru yang pertama kali ditemukan di Kabupaten Garut, yakni peredaran bibit sintetis cair yang disemprotkan ke rokok. Pelaku mengemasnya dalam botol ala travel parfum.

​”Dan kemudian psikotropika ada 60 butir /tablet, kemudian OKT, obat-obat ada 9.897 dan juga ada yang cukup menarik kami sampaikan adalah bibit sinte nya berupa cair dan pengungkapan yang pertama kali di Polres Garut terkait bibit sinte cair yang disemprotkan di rokok,” jelasnya.

Ungkap Kasus Bibit Sinte Spray

​Niko mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tersangka K di Tarogong Kidul terkait kepemilikan bibit sinte cair tersebut dan masih mengejar pemasoknya. Ekstrak cair racikan sendiri ini diproses memadukan campuran obat seperti heximer dan alkohol, sehingga kandungannya jauh lebih berbahaya.

Niko mengatakan bahwa cairan tersebut memiliki kandungan yang dinilai jauh lebih berbahaya dibandingkan tembakau sintetis biasa. Menurutnya, bahan tersebut berbentuk pekat menyerupai selai dan dicampur dengan alkohol serta obat tertentu sebelum diolah hingga siap digunakan.

“Ini produknya sudah siap dan memiliki kandungan lebih berbahaya daripada tembakau sintetis. Bentuknya seperti selai dan dicampur dengan alkohol, kemudian dicampur dengan Hexymer, jadi ada tambahan dari obat, terus diblender, setelah itu disedot, baru siap digunakan,” kata Niko.

0 Komentar