RADARGARUT– Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda. Petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta 2.877 ekor BBL dan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
BBL atau benih bening lobster merupakan tahap awal kehidupan lobster (puerulus) yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar. Perdagangan dan pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan di bidang perikanan untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya laut.
Baca Juga:Orang yang Mengaku Oknum MBG Rugikan Petani Pisang di Metro, Kerugian Capai Jutaan RupiahBPBD Garut Distribusikan 125.000 Liter Air Bersih ke Enam Kecamatan Terdampak Kekeringan 2026
Aktivitas tanpa izin resmi dapat merugikan negara dan mengganggu ekosistem, sehingga penegakan hukum menjadi prioritas bersama kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proses hukum tidak berhenti pada penangkapan. Penyidik Polres Garut terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Langkah ini penting untuk memutus rantai perdagangan ilegal secara menyeluruh, bukan sekadar menangkap pelaku di lapangan.Seluruh 2.877 ekor BBL yang diamankan kemudian dikembalikan ke alam.
Bersama KKP, Polres Garut melakukan pelepasliaran di habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, tepatnya di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Pelepasliaran ini memastikan benih lobster kembali menjadi bagian dari ekosistem laut yang dilindungi, mendukung regenerasi populasi secara alami.
Langkah Polres Garut mencerminkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana di bidang perikanan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan karena praktik ilegal sering kali melibatkan modus yang terorganisasi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, sebagaimana terlihat dari berbagai kasus serupa di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Baca Juga:Berasal Dari Api Pembakaran Sampah, Lahan Seluas 5 Hektar di Cikelet Garut TerbakarBos Padel Bandung Diganjar Denda Rp100 Juta Plus Wajib Tanam 1.000 Pohon, Videotron Langsung Disegel!
Dengan mengamankan tersangka, menyelamatkan ribuan benih, serta mengembalikannya ke habitat, aparat menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa mengorbankan lingkungan.
Tiga tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 2.877 benih lobster telah diselamatkan dan dilepasliarkan.
Upaya ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara kepolisian dan kementerian terkait dalam melindungi kekayaan laut Indonesia untuk generasi mendatang. Polres Garut terus berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah hukumnya agar praktik serupa tidak terulang.(*)
