Jadi Temuan BPK, Inspektorat Garut sebut 7 Kecamatan Telah Menyelesaikan Pengembalian

Audiensi HMI Cabang Garut di DPRD Komisi I. (Feri/Radar Garut)
Audiensi HMI Cabang Garut di DPRD Komisi I. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tujuh kecamatan di Kabupaten Garut menjadi pembahasan dalam audiensi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam bersama sejumlah camat, Senin (15/6/2026).

Audiensi tersebut difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi I, Iman Alirahman, turut dihadiri Inspektorat Kabupaten Garut serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, HMI Garut mempertanyakan tindak lanjut atas temuan BPK yang sebelumnya mencuat di tujuh kecamatan.

Baca Juga:Ardi Ramdani Keluhkan Minimnya Perhatian untuk Atlet Berprestasi Asal GarutBupati Garut Siap Hadir Langsung Dukung Persigar di Liga 4 Piala Presiden

Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi memastikan seluruh kecamatan yang menjadi objek pemeriksaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Tujuh kecamatan sebagaimana tadi dibahas di sini, sudah menyelesaikan tindak lanjutnya, semuanya,” ujarnya.

Menurut Didit, seluruh pengembalian yang menjadi kewajiban pemerintah kecamatan telah disetorkan, baik ke kas daerah maupun ke kas negara untuk kewajiban perpajakan.

“Sudah semuanya, tadi bahkan juga apa namanya dokumen-dokumen pendukung bahwa itu sudah dilaksanakan yang mengembalikan, dikembalikan bahkan Bapak Bupati juga sudah memberikan, sudah perintah kepada para camat yang bersangkutan untuk penyelesaian yang sudah, sudah diselesaikan sebelum enam puluh hari,” sambung Didit.

Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa total dana yang telah dikembalikan dari tujuh kecamatan mencapai sekitar Rp400 juta lebih. Sementara kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp22 juta juga telah disetorkan ke kas negara.

Didit menjelaskan, tugas Inspektorat dalam persoalan tersebut adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Ke kas daerah dan ada yang ke kas negara untuk pajak. Dua puluh dua juta yang kekurangan pajak itu sudah kas negara. Sudah selesai,” tegas Didit.

Baca Juga:Mobil Terbakar di Malangbong Garut, Kerugian Ditaksir Capai Rp150 JutaTidak Miliki RSJ, Dinsos Garut Raih Penghargaan Penanganan ODGJ Terbaik di Jawa Barat

Meski demikian, proses verifikasi akhir tetap menjadi kewenangan BPK. Seluruh dokumen tindak lanjut yang dilakukan pemerintah kecamatan telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan akan diverifikasi kembali oleh BPK pada Juli mendatang.

“Kewajiban kita sebagaimana aparatur pengawas internal pemerintah, itu menyampilkannya kepada BPK bahkan BPK nanti akan verifikasi yang pengembalian dari tujuh kecamatan ini sudah sesuai dengan rekomendasi atau belum. Menurut verifikasi kami sudah kemudian disampaikan ke SIPTL, Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut. Kemudian BPK akan melakukan verifikasinya, jadwalnya di bulan Juli. Kita tunggu aja bagaimana yang terhadap verifikasi BPK terhadap pelaksanaan rekomendasi yang dilaksanakan oleh tujuh kecamatan dari Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.

0 Komentar