Jumlah PJU di Garut Masih Jauh dari Kata Ideal

PJU di jalan Provinsi, Garut. (Feri/Radar Garut)
PJU di jalan Provinsi, Garut. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya memenuhi kebutuhan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satriabudi, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap PJU yang mengalami kerusakan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan di lapangan.

“Alhamdulillah, hari ini kita terus melakukan langkah-langkah perbaikan. Kita keliling, ketika ada laporan PJU yang mati, kita lakukan perbaikan,” ujar Satriabudi.

Baca Juga:BPJS PBI Garut Masih Terkendala Akurasi DTSEN, Dinsos Pastikan Warga Tak Mampu Tetap DilayaniDukung Kawasan Peternakan, Pemprov Jabar Tangani Perbaikan Jalan Garut–Cilandak dengan Anggaran Rp13,2 Miliar

Menurutnya, perbaikan PJU telah dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Malangbong, Wanaraja, dan Bayongbong. Namun, proses pemeliharaan masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan kendaraan operasional.

“Kendala sementara adalah keterbatasan kendaraan. Kendaraan yang kita punya itu tahun 2016, ada persoalan di sparepart dan hidrolik yang agak sering mengalami kerusakan,” katanya.

Kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk pelayanan PJU. Dalam kondisi tertentu, Dishub Garut juga menggunakannya untuk membantu kebutuhan instansi lain, seperti pelayanan pemangkasan pohon atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup.

Satriabudi mengungkapkan, jumlah PJU di Kabupaten Garut saat ini mencapai sekitar 14 ribu titik cahaya, termasuk yang diperoleh melalui bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal.

Dengan luas wilayah Kabupaten Garut, menurutnya, kebutuhan PJU diperkirakan mencapai sekitar 27 ribu titik.

“Ya masih jauh dari ideal. Makanya hari ini kita terus melakukan berbagai upaya, baik mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun melalui APBD sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, kebutuhan PJU tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Namun, penanganannya harus disesuaikan dengan status dan kewenangan jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan terkait Alat Penerangan Jalan (APJ).

Baca Juga:Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp31 Triliun, PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027Kualitas Benih Stroberi di Malangbong Garut Menurun, Distan Gandeng Kerjasama Teknologi Dengan Korsel

“Ada kewenangan berdasarkan aturan. Jalan nasional menjadi kewenangan pusat, jalan provinsi oleh provinsi, dan jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.

Ke depan, setelah kebutuhan penerangan di ruas jalan kabupaten semakin terpenuhi, pemerintah berharap pemasangan penerangan dapat diperluas hingga jalan lingkungan dan jalan desa.

0 Komentar