GARUT – Seorang pemuda berinisial RS (21) meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kamis (5/11/2026) malam.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tersebut. Seorang pria berinisial MO (39), yang diduga sebagai pelaku penusukan, berhasil diamankan polisi sekitar 30 menit setelah waktu kejadian yang dilaporkan.
Baca Juga:Fraksi PKS Kritik Kebijakan Pemotongan TPP ASN di GarutPolsek Pasirwangi Ajak Warga dan Pelajar Peduli Lingkungan Lewat Program Green Policing
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.
“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, korban diduga menjadi sasaran penusukan menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh seorang pria yang juga merupakan warga Kecamatan Cibalong,” kata Irwandani, Jumat (6/11/2026).
Akibat serangan tersebut, dijelaskan Irwandani, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya dada sebelah kiri, perut sebelah kiri, serta tangan kiri.
Kondisi korban yang mengalami beberapa luka tusuk membuat saksi di lokasi kejadian segera berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya menuju RSUD Pameungpeuk.
“Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak membuahkan hasil. Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhir sebelum tiba di rumah sakit,” jelasnya.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian itu, menurutnya anggota Polsek Cibalong langsung melakukan penanganan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun sejumlah keterangan awal. Petugas kemudian bergerak mencari keberadaan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa penusukan tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MO untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Penanganan Kekeringan dan Kebakaran Habiskan 2,5 Miliar, Anggaran Darurat Dibagi ke Lima InstansiDinas Sosial Garut Perketat Validasi Data
Irwandani menjelaskan, tindakan cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian penanganan hukum terhadap tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa.
“Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Irwandani.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan. “Salah satu barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian penusukan tersebut,” ucapnya.
