GARUT – Layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Garut masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan.
Ketidaksesuaian data di lapangan disebut dapat berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS PBI terhadap warga yang secara kondisi ekonomi masih tergolong tidak mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, mengatakan seluruh kebijakan bantuan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial mengacu pada DTSEN.
Baca Juga:Kualitas Benih Stroberi di Malangbong Garut Menurun, Distan Gandeng Kerjasama Teknologi Dengan KorselBau Menyengat dan Asap Tebal Resahkan Warga Copong, APKI Sebut Limbah Kulit Diduga Berasal dari Luar Garut
“DTSEN, Inpresnya Bapak Presiden, desil 1 sampai 10. Di mana desil 1 sampai 5 dinyatakan miskin, dan 6 sampai 10 dinyatakan mampu,” ujar Marlinda saat ditemui di Lapangan Setda Garut, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial pada umumnya mengacu pada kelompok desil 1 hingga 4. Sementara di Kabupaten Garut, pemerintah daerah masih memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masuk hingga desil 5.
“Nah bantuan semua dari Kementerian Sosial itu based on pada desil 1-4, kalau Kabupaten Garut masih 1-5,” katanya.
Marlinda menjelaskan, persoalan BPJS PBI saat ini masih dalam proses evaluasi dan perbaikan. Pemerintah Kabupaten Garut, mulai dari Bupati, Wakil Bupati hingga Sekretaris Daerah, disebut masih mempertimbangkan skema layanan bagi masyarakat desil 1 hingga 5.
Sementara bagi warga yang secara data tercatat dalam desil 6 sampai 10, tetapi berdasarkan kondisi di lapangan terbukti tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, Pemkab Garut tetap menyiapkan alternatif melalui Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat atau Lapad Ruhama.
“Sesuai SOP yang sudah kami buat atas arahan pimpinan, bahwa jika ada masyarakat di luar desil 1 sampai 5, artinya desil 6 sampai 10, tapi mereka di lapangan memang tidak mampu, tetap akan di-cover oleh Lapad Ruhama,” jelasnya.
Marlinda mencontohkan, apabila terdapat warga yang tercatat di desil 7 kemudian kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan, sementara yang bersangkutan sedang menjalani perawatan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kondisinya masuk kategori tidak mampu, maka pemerintah daerah tetap dapat memberikan penanganan melalui mekanisme yang tersedia.
Baca Juga:Tunggakan BPJS Kesehatan Lansia Disorot, Minta Dasar Tagihan Dibuka TransparanPemanfaatan Teknologi Pertanian Baru 40,35 Persen, Distan Akui Masih Tertinggal
“Kalau misalnya tiba-tiba dia di desil 7 dinonaktifkan sementara dia dirawat sakit, kita cek lapangan. Faktanya memang dia berada di desil 1 sampai 5, enggak masalah, tetap di-cover,” katanya.
