APBD Garut Tertekan Pengurangan Dana Transfer Rp460 Miliar, TPP ASN Dipotong 15 Persen Selama Tiga Bulan

Kepala BPKAD Garut, Saepul Hidayat
Kepala BPKAD Garut, Saepul Hidayat
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberlakukan kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 15 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur di tengah berkurangnya dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, menjelaskan bahwa pengurangan dana transfer ke daerah pada 2026 mencapai sekitar Rp460 miliar.

Baca Juga:Cegah Kecelakaan Laut, Disparbud Garut Siapkan Relawan Penyelamat di Kawasan Wisata Pantai SelatanPemkab Garut Pangkas TPP Seluruh ASN 15 Persen, Anggarannya Dialihkan untuk Pembangunan

Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos belanja dalam APBD.

Menurut Saeful, salah satu sektor yang mengalami penyesuaian adalah belanja infrastruktur. Hal itu juga berkaitan dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur pemenuhan belanja infrastruktur, meliputi pembangunan jalan, jembatan, irigasi, perhubungan, air minum, persampahan hingga sanitasi.

“Belanja yang masih memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian salah satunya adalah belanja TPP. Secara akumulasi, pengurangan dari belanja TPP ini sebesar Rp5 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur,” ujar Saeful.

Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal, pengurangan TPP sebenarnya berpotensi mencapai 30 persen.

Namun, setelah mempertimbangkan risiko serta kemampuan keuangan masing-masing pegawai, pemerintah daerah akhirnya menetapkan besaran pengurangan sebesar 15 persen.

Kebijakan tersebut berlaku sama bagi seluruh ASN penerima TPP, tanpa membedakan perangkat daerah atau tingginya besaran TPP yang diterima masing-masing pegawai.

Saeful juga menjelaskan bahwa pengurangan 15 persen tersebut secara teknis berdampak pada pembayaran TPP berdasarkan kinerja bulan Oktober, November, dan Desember 2026.

Baca Juga:Usai Dugaan Keracunan Wisatawan, Disparbud Garut Tingkatkan Sertifikasi Pengelola MakananPUPR Garut Sebut Pemadatan Saat Kemarau Diduga Picu Jalan Penghubung Banjarwangi-Peundeuy Amblas

Dengan begitu, meskipun pembayaran pertama dilakukan pada November, pengurangan tersebut juga diperhitungkan untuk pembayaran TPP pada bulan berikutnya hingga Desember.

Terkait jumlah ASN yang terdampak, Saeful mengaku belum dapat menyampaikan angka secara pasti karena masih diperlukan rekapitulasi data penerima TPP di masing-masing perangkat daerah.

Ia menambahkan, secara umum penerima TPP di lingkungan Pemkab Garut mencakup PNS maupun PPPK, meskipun terdapat beberapa kategori pegawai yang tidak menerima tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Saeful mengakui bahwa alokasi Rp5 miliar dari penyesuaian TPP tersebut belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja infrastruktur daerah. Anggaran itu hanya menjadi tambahan untuk mendukung pemenuhan kewajiban belanja infrastruktur.

0 Komentar