GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengusulkan perubahan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Salah satu ruas yang diajukan adalah jalur Pamegatan–Banjarwangi–Singajaya di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan ruas tersebut sebenarnya sudah masuk dalam prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Itu kan sebenarnya sudah masuk prioritas provinsi,” ujarnya.
Baca Juga:Disdik Garut Sebut Masuk Sekolah 06.30 Berpotensi Dipermanenkan, Hasil Evaluasi Disambut Baik Seluruh PihakBupati Garut Sebut Sektor Wisata Penyumbang PAD Paling Besar, Ingatkan Pelaku Usaha Bayar Pajak
Menurut Agus, jalur Pamegatan–Banjarwangi–Singajaya merupakan bagian dari jaringan Jalan Tengah Selatan (JTS). Usulan perubahan status ruas tersebut juga telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Namun, untuk dapat ditetapkan menjadi jalan provinsi, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
“Cuma kan untuk jalan provinsi ini ada standar, standar lebar, standar kualitas, dan sebagainya,” katanya.
Agus menyebut, secara administratif usulan peralihan status jalan tersebut sudah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau pengusulan mah sudah, cuma tinggal verifikasi dari provinsi,” sebutnya.
Ia menjelaskan, salah satu aspek yang masih menjadi perhatian adalah lebar badan jalan.
Saat ini, sebagian ruas Pamegatan–Banjarwangi–Singajaya diketahui masih memiliki lebar di bawah lima meter.
Baca Juga:Kemarau Ancam Panen di Garut, Petani Diminta Ubah Pola TanamBaru Dua Perusahaan di Garut Penuhi Kuota Pekerja Disabilitas, Diberikan Gaji Setara Sesuai UMK
“Yang menilai kan provinsi. Kalau dari aspek lebar memang belum memenuhi, karena lebarnya masih di bawah lima meter,” ucapnya.
Menurut Agus, perubahan status jalan tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi fisik, tetapi juga mempertimbangkan fungsi konektivitas dan aksesibilitas ruas tersebut.
Hal itu berlaku baik dalam proses perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten maupun jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
“Itu juga kan ada statusnya, connecting-nya seperti apa. Jadi untuk status itu ada aspek accessibility-nya,” pungkasnya.
Pemkab Garut kini menunggu hasil verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan kelayakan ruas Pamegatan–Banjarwangi–Singajaya dialihkan menjadi jalan provinsi. (*)
