GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Syakur, tahapan seleksi melibatkan BAZNAS dan Kementerian Agama melalui tim yang dibentuk berdasarkan mekanisme nasional.
Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan calon pimpinan yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta komitmen untuk memperkuat tata kelola BAZNAS Kabupaten Garut.
Baca Juga:Pemkab Garut Usulkan Delapan Ruas Jalan ke Pemerintah Pusat untuk DiperbaikiDisdik Garut Akui Kualitas Pendidikan Belum Optimal, 400 Sekolah Tanpa Kepala Definitif
“Seleksinya mengikuti prosedur yang melibatkan BAZNAS dan Kementerian Agama. Harapannya, mereka yang mendapatkan rekomendasi adalah orang-orang yang kompeten, berkualifikasi, berintegritas, dan berkomitmen melaksanakan tata kelola BAZNAS yang lebih baik,” ujar Syakur.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mantan terpidana korupsi ikut mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS, Syakur mengaku belum mengetahui secara rinci ketentuan yang mengatur persoalan tersebut.
Karena itu, ia tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum melihat aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
“Saya belum mengetahui seperti apa ketentuannya, sehingga belum bisa memberikan komentar,” katanya.
Meski demikian, Syakur memastikan seluruh calon akan diseleksi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.
“Kita akan memilih dan memilah calon yang kompeten serta memenuhi aturan. Harapannya, calon yang terpilih tidak berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Terkait persyaratan pendidikan minimal bagi pendaftar yang ditetapkan setingkat sekolah menengah atas, Syakur menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan dibuat oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Revitalisasi PKL Area Kantor Bupati, Dishub Garut Siapkan Penataan ParkirDinkes Gencarkan Deteksi Dini, Temuan Kasus TBC di Garut Capai 12 Ribu
Menurutnya, persyaratan dan pengumuman seleksi mengacu pada aturan yang ditetapkan BAZNAS serta regulasi terkait.
“Kalau mengenai pendidikan minimal SMA, penetapannya bukan dari pemerintah daerah. Persyaratan dan pengumumannya mengikuti ketentuan BAZNAS,” jelasnya.
Syakur juga menepis kemungkinan adanya calon titipan dalam proses seleksi. Ia menegaskan, faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu tidak seharusnya menjadi dasar penentuan calon pimpinan.
Menurutnya, BAZNAS merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengelolaan dana umat. Karena itu, kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama.
“BAZNAS ini organisasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Jadi, hal pertama yang harus dilihat adalah kompetensi,” pungkasnya. (*)
