GARUT – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menelusuri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Kejaksaan di daerah disebut diminta mengidentifikasi SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Adrian Hidayat, mengatakan Kabupaten Garut sebagai salah satu daerah pelaksana Program MBG tidak boleh luput dari proses pengawasan. Menurutnya, arahan dari Kejaksaan Agung harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret di daerah.
Baca Juga:KONI Garut Targetkan Atletik Raih 5 hingga 6 Emas di Porprov Jabar 2026Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Sucinaraja, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PMII meminta Kejari Garut segera melakukan pemetaan dan penelusuran terhadap SPPG beserta yayasan mitranya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan terbebas dari potensi konflik kepentingan maupun penyimpangan.
“Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan pelaksanaan Program MBG di Garut benar-benar bersih dari konflik kepentingan maupun penyimpangan tata kelola,” tegasnya.
Adrian menilai penyidikan dugaan korupsi Program MBG di tingkat nasional harus menjadi peringatan bagi seluruh daerah untuk mengevaluasi tata kelola dan memperketat pengawasan. Penelusuran tersebut juga harus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan hukum, PMII Garut menyoroti pelaksanaan Program MBG yang kembali berjalan setelah berakhirnya masa libur sekolah. Menurut Adrian, dimulainya kembali operasional SPPG harus disertai keterbukaan mengenai hasil evaluasi, mulai dari standar keamanan pangan, kelayakan dapur, mekanisme pengadaan bahan baku, hingga transparansi proses kemitraan.
“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki tujuan mulia justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola. Program ini menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri secara serius,” jelasnya.
PC PMII Garut juga meminta Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya SPPG atau yayasan mitra di Kabupaten Garut yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani di tingkat nasional.
