GARUT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengecam aksi pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8 petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas sedang menjalankan tugas mengamankan perjalanan kereta api.
“Berdasarkan keterangan yang diterima KAI, kejadian bermula ketika petugas JPL 227 menutup pintu perlintasan karena KA Serayu akan melintas. Saat palang pintu sudah tertutup, seorang pengendara sepeda motor diduga menerobos perlintasan,” kata Kuswardojo, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:Rupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.119 pada Perdagangan PagiIHSG Dibuka Menguat ke Zona Hijau, Empat Saham Ini Jadi Rekomendasi Analis
Melihat tindakan yang membahayakan tersebut, jelas Kuswardojo, petugas kemudian memberikan teguran kepada pengendara. Namun, teguran itu justru berujung pada tindakan kekerasan.
“Pengendara tersebut diduga kembali mendatangi Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang berjaga sebelum melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, menurut Kuswardojo, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores di tangan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan dan mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya,” katanya.
“Petugas tersebut telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan dan membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan raya lainnya,” sambungnya.
Kuswardojo menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, petugas penjaga perlintasan bertugas memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.655.000 per Gram, Buyback Rp2.415.000Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, 10 Penumpang Pikap Rombongan Pengantin Tewas
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda kereta api akan melintas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas serta mematuhi seluruh aturan di perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas,” ucapnya.
