Tarif Listrik PLN Juli 2026 Tetap Stabil: Angin Segar Bagi Keluarga dan Pelaku Usaha!

(Istimewa)
Tarif harga PLN April 2026 (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2026, yaitu Juli hingga September.

Kebijakan ini berarti tidak ada kenaikan tarif listrik dibandingkan periode sebelumnya, memberikan kepastian dan kelegaan bagi jutaan pelanggan rumah tangga, bisnis, serta industri di seluruh negeri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Baca Juga:Penegak Hukum Jadi Tersangka Korupsi! Kronologi Kasus Mantan Jampidsus Febrie AdriansyahBiodiesel B50: Revolusi Energi Hijau Indonesia

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya.

Penyesuaian tarif listrik sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode ini, parameter yang digunakan adalah realisasi Februari-April 2026, dengan kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Meski formula menunjukkan potensi penyesuaian, pemerintah memilih untuk membekukan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Kelompok yang terlindungi antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Bahlil, ini bagian dari upaya pemerintah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:Suhu Kabupaten Garut Diprediksi Cenderung Dingin Meski Diperkirakan Cerah Sepanjang HariKejagung Tegaskan: Jangan Buru-buru Tuduh Febrie Adriansyah Terlibat Korupsi, Tunggu Hasil Penyidikan Polisi!

Daftar Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Non-Subsidi (per kWh) Periode Juli-September 2026

900 VA: Rp1.3521.300 VA: Rp1.444,702.200 VA: Rp1.444,703.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53≥6.600 VA: Rp1.699,53

Tarif untuk golongan rumah tangga non-subsidi ini tetap tidak berubah dan masih menjadi kelompok pelanggan terbesar PLN di Indonesia.

Bagi masyarakat yang menggunakan listrik untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, penerangan, hingga mengoperasikan peralatan rumah tangga, stabilitas tarif ini sangat membantu mengendalikan pengeluaran bulanan.

0 Komentar