Selain kepada aparat penegak hukum, organisasi mahasiswa tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Garut membuka informasi mengenai operasional SPPG, yayasan mitra, mekanisme pengawasan, serta hasil evaluasi Program MBG kepada masyarakat.
Sebagai bentuk dorongan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, PC PMII Garut menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, Kejari Garut diminta segera menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung dengan melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap seluruh SPPG serta yayasan mitra Program MBG di Kabupaten Garut.
Baca Juga:KONI Garut Targetkan Atletik Raih 5 hingga 6 Emas di Porprov Jabar 2026Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Sucinaraja, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Kedua, Kejari Garut diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mitra di Kabupaten Garut dengan perkara yang sedang disidik.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Garut diminta membuka data mengenai operasional SPPG dan yayasan mitra sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Keempat, PMII mendorong dilakukannya audit terhadap tata kelola SPPG, meliputi proses kemitraan, pengadaan bahan baku, penggunaan anggaran, serta pemenuhan standar keamanan pangan.
Kelima, DPRD Kabupaten Garut diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah.
Adrian menambahkan, pengusutan dugaan penyimpangan dalam Program MBG tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Penelusuran hingga ke daerah diperlukan untuk menjaga program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
“Penelusuran terhadap SPPG dan yayasan mitra di Kabupaten Garut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya. (*)
