Pemkab Garut Batasi Jam Operasional Truk Besar, Pelanggaran Masih Ditemukan

Kendaraan angkutan barang di Jalan Otista, Garut. (Rizka/Radar Garut)
Kendaraan angkutan barang di Jalan Otista, Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.32/KEP/301/Dishub/2025.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Asep Saepudin, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Pembatasan juga mencakup kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan serta angkutan yang membawa hasil galian, barang tambang, bahan bangunan, dan air mineral.

Baca Juga:Disparbud Garut Siapkan E-Ticketing di Destinasi Wisata, QRIS Diuji Coba Pekan IniPemkab Garut Usulkan Jalan Pembangunan Berstatus Jalan Provinsi

“Jenisnya meliputi mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan, dan air mineral,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Pada Senin hingga Jumat, kendaraan tersebut dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Pembatasan dilakukan pada jam sibuk untuk mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas.

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, larangan berlaku lebih panjang.

“Untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, kendaraan tidak boleh beroperasi mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Meski keputusan tersebut telah diberlakukan, Dishub Garut masih menemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar jadwal operasional.

Dishub telah mengirimkan surat imbauan kepada para pemilik usaha angkutan agar menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengemudi.

“Faktanya di lapangan memang masih ada pelanggaran. Kami sudah memberikan surat imbauan kepada para pengusaha angkutan barang,” sebutnya.

Baca Juga:BPBD Garut Catat Tujuh Bencana Sepanjang Juni 2026118 Kepala Sekolah Terima SK dari Bupati Garut, Ratusan Jabatan Masih Diisi Plt

Asep mengakui penerapan aturan belum sepenuhnya efektif. Namun, jumlah pelanggaran disebut tidak sebanyak sebelum pembatasan diberlakukan.

“Kalau dikatakan efektif 100 persen, tentu masih ada kekurangan karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Namun, jumlahnya tidak signifikan dibandingkan sebelum ada pengaturan,” katanya.

Dishub berperan dalam sosialisasi dan pengaturan lalu lintas. Adapun penindakan terhadap kendaraan yang melanggar menjadi kewenangan kepolisian.

“Nanti penindakannya berada di pihak kepolisian,” ucapnya.

Aturan tersebut berlaku di seluruh Kabupaten Garut. Namun, pengawasan menjadi perhatian di kawasan yang sering dilalui truk tambang dan angkutan berat, seperti Kadungora, Leles, dan Tarogong.

“Kendaraan angkutan barang banyak melintasi beberapa kecamatan, terutama Leles, Tarogong, dan Kadungora karena terdapat aktivitas pertambangan,” tegasnya.

0 Komentar