Pemkab Garut Usulkan Jalan Pembangunan Berstatus Jalan Provinsi

Jalan Pembangunan yang diajukan Pemkab Garut Ke Pemprov Jabar untuk jadi jalan Provinsi. (Ale/Radar Garut)
Jalan Pembangunan yang diajukan Pemkab Garut Ke Pemprov Jabar untuk jadi jalan Provinsi. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengusulkan perubahan status Jalan Pembangunan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail atau Agis, mengatakan ruas tersebut memiliki fungsi strategis karena menghubungkan sejumlah jalan provinsi, mulai dari kawasan Tarogong, Simpang Lima, hingga rumah sakit.

“Kita sedang mengajukan ruas jalan lain, yakni Jalan Pembangunan, untuk menjadi jalan provinsi. Ini merupakan jalur konektivitas mulai dari Tarogong, Simpang Lima, kemudian sampai ke rumah sakit. Itu adalah jalur penghubung jalan provinsi,” kata Agis, kemarin.

Baca Juga:Masa Jabatan Nurdin Yana Berakhir Oktober, DPRD Ungkap Kriteria Sekda Garut BerikutnyaGarut Siaga Kekeringan dan Karhutla, Sejumlah Kecamatan Jadi Prioritas

Sementara itu, menurut Agis rencana perubahan status Jalan Bratayudha dan Jalan Ahmad Yani masih dalam tahap kajian. Kedua ruas tersebut sebelumnya diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ketika menghadiri kegiatan kirab di Garut.

Agis menjelaskan, perubahan status tidak dapat dilakukan hanya pada sebagian ruas. Berdasarkan hasil kajian awal, Jalan Bratayudha dinilai masih memiliki kemungkinan untuk dialihkan menjadi jalan provinsi.

“Pengalihan status jalan itu sudah kita kaji. Prinsipnya, perubahan tidak boleh dilakukan sepotong-sepotong. Namun, untuk Jalan Bratayudha mungkin masih memungkinkan,” jelasnya.

Ketentuan serupa berlaku untuk Jalan Ahmad Yani. Disebut Agis, apabila akan menjadi jalan provinsi, perubahan status harus mencakup seluruh ruas, mulai dari Bundaran Suci hingga kawasan Apotek Sari.

“Kalau Jalan Ahmad Yani, konektivitasnya dengan jalan provinsi harus dimulai dari Suci. Ruasnya dari sana dan tidak bisa sepotong-sepotong,” sebut Agis.

Diungkapkan Agis, total panjang Jalan Ahmad Yani mencapai sekitar 2,3 kilometer. Karena tercatat sebagai satu kesatuan ruas, pengalihannya harus dilakukan secara penuh.

“Ruas yang dilewati saat kirab kemarin berada di tengah. Tidak mungkin sebagian menjadi jalan provinsi, kemudian jalan kabupaten, lalu kembali menjadi jalan provinsi. Itu tidak bisa dilakukan setengah-setengah karena merupakan satu ruas. Jadi, seluruh 2,3 kilometer harus tersambung dan dialihkan secara penuh,” jelasnya.

Baca Juga:Pemkab Garut Siapkan Bantuan Rutilahu untuk 310 Rumah, Program Pusat Sasar 1.161 UnitSambut HUT RI Ke-81, Warga Perum BCI Bangun Lapangan Tok Tak secara Swadaya

Selain persyaratan teknis, Pemkab Garut masih membahas aspek administrasi serta aset yang melekat pada jalan tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar