Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

(Unsplash/radargarut.id)
Pemerintah tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan ini dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Agama.

Menurut Fadli Zon, keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang.

Baca Juga:Harga Emas 7 Juli 2026: Penurunan Signifikan Setelah Sempat MeroketPemalsuan KK dan Sertifikat Merebak di SPMB Bandung 2026: Sejumlah Calon Siswa SMP Didiskualifikasi

Ia mengutip Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara bertugas memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sekaligus menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara diperlukan untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang.

Penetapan ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan yang selama ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai Historis 13 Juli

Pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan historis. Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut berkaitan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945.

Saat itu, para pendiri bangsa membahas dasar-dasar konstitusi negara yang kelak menjadi fondasi Pancasila, di mana sila pertama menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” jelasnya.

Baca Juga:Garut Raih Penghargaan Bergengsi dari Gubernur Jawa Barat: Capaian 100% SPM Pemadam Kebakaran 2025Kecolongan! Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Kontestan Ruang Guru Clas of Champion

Perjuangan Panjang MLKI

Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menambahkan bahwa perjuangan penetapan hari ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

MLKI telah mengajukan usulan sejak tahun 2005. Proses pembahasan melibatkan berbagai organisasi penghayat kepercayaan yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

0 Komentar