Kalah Judi Online, Pria Asal Garut Curi Motor Jemaah Masjid di Purworejo

istimewa
Kalah Judi Online, Pria Asal Garut Curi Motor Jemaah Masjid di Purworejo
0 Komentar

PURWOREJO – Seorang pria berinisial HK (39), asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik jemaah di Masjid Agung Darul Muttaqin, Purworejo.

HK yang kini berdomisili di Brengkelan, Purworejo, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo di Terminal Kongsi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, kurang dari tiga hari setelah pencurian terjadi.

Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo. Kegiatan dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito bersama Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Baca Juga:FMG Minta APH Telusuri Dugaan Mobilisasi Massa dalam Dukungan Program MBG45 Warga Binaan Rutan Garut Dipindahkan ke Lapas, Pembinaan dan Penataan Hunian Dioptimalkan

Pencurian terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban bernama Ahmad Ifran sedang beristirahat di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.

HK awalnya datang ke masjid dengan berjalan kaki untuk beristirahat. Ia kemudian tidur di teras lorong utara, tidak jauh dari posisi korban.

Ketika terbangun, tersangka melihat kunci sepeda motor tergeletak di lantai dekat korban. Kunci tersebut kemudian diambil dan dicocokkan dengan kendaraan yang berada di area parkir.

“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban tertidur pulas, tersangka melihat kunci sepeda motor tergeletak di lantai. Tanpa pikir panjang, kunci itu diambil dan motor korban dibawa kabur,” kata Kompol Nana dikutip dari disway jateng, Selasa (7/7/2026).

Kunci itu ternyata milik sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih. Setelah berhasil menyalakan mesin, tersangka langsung membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Polisi menyebut HK kemudian berusaha mengubah tampilan motor di wilayah Gebang. Pelat nomor kendaraan dilepas dan dibuang, sedangkan seluruh stiker pada bodi dicopot.

Tersangka juga diduga menyobek kulit jok dan melepaskan dua kaca spion. Kedua spion tersebut kemudian dijual untuk membeli makanan.

Baca Juga:FMG Pertanyakan Keseriusan Kejari Garut, Dalam Penanganan Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBGPuluhan Orang Tua Datangi Disdik Garut, Persoalkan Hasil SPMB Jalur Domisili

Berdasarkan pemeriksaan, HK mengaku melakukan pencurian karena kehabisan uang setelah kalah bermain judi online. Sepeda motor curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang setelah kalah judi online. Rencananya motor itu mau dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tapi belum sempat laku sudah keburu kami amankan,” imbuh AKP Dwiyono.

0 Komentar