Anggota DPRD Garut Tak Setuju 2 Jalan di Pusat Kota Diusulkan Jadi Milik Provinsi

Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dialihkan statusnya menjadi jalan Provinsi. (Rizka/Radar Garut)
Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dialihkan statusnya menjadi jalan Provinsi. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengalihkan status Jalan Bratayudha dan Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Garut menjadi jalan provinsi mendapat tanggapan dari DPRD Garut.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Imat Rohimat, menyatakan kurang setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, kedua ruas jalan berada di pusat kota dan merupakan aset strategis daerah.

“Kata siapa Pak KDM mau mengambil alih? Secara pribadi saya kurang setuju karena itu aset Garut dan lokasinya berada di tengah kota,” ujar Imat saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Garut.

Baca Juga:Masa Jabatan Nurdin Yana Berakhir Oktober, DPRD Ungkap Kriteria Sekda Garut BerikutnyaGarut Siaga Kekeringan dan Karhutla, Sejumlah Kecamatan Jadi Prioritas

Imat menjelaskan, perubahan status dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi akan memengaruhi kewenangan Pemkab Garut dalam melakukan pengelolaan.

Salah satu kewenangan yang berpotensi terdampak, menurutnya ialah pengaturan parkir. Ia menyebut, apabila status jalan beralih, pengelolaannya harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ketika diambil alih provinsi, kita tidak bisa berbuat banyak. Contohnya, pengelolaan parkir harus melibatkan provinsi karena kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan penuh di jalan tersebut,” sebutnya.

Ia mencontohkan kondisi Jalan Otto Iskandardinata yang berstatus sebagai jalan provinsi. Menurut Imat, terdapat persoalan parkir tidak resmi di ruas tersebut, sementara ruang Pemkab Garut untuk bertindak dinilai terbatas.

Karena itu, Imat mendorong pemerintah daerah mempertahankan pengelolaan Jalan Ahmad Yani, mulai dari Bundaran Suci hingga kawasan Alun-alun Garut.

“Kalau menurut saya pribadi, sebaiknya jangan dialihkan. Garut harus tetap mengelola. Masa Garut tidak mampu? Asalkan Bupati memiliki komitmen untuk mengembalikan Garut sebagai Kota Intan, saya kira bisa,” tegasnya.

Menurut Imat, persoalan utama pada kedua ruas jalan bukan terletak pada status kepemilikan, melainkan penerapan aturan daerah. Penataan parkir dan pedagang kaki lima dinilai dapat dilakukan dengan menegakkan peraturan daerah secara konsisten.

Baca Juga:Pemkab Garut Siapkan Bantuan Rutilahu untuk 310 Rumah, Program Pusat Sasar 1.161 UnitSambut HUT RI Ke-81, Warga Perum BCI Bangun Lapangan Tok Tak secara Swadaya

“Tinggal diperbaiki dan aturannya dilaksanakan. Kalau perda ditegakkan, saya kira Garut akan bersih dan bagus. Jadi, yang diperlukan adalah penegakan perda,” jelasnya.

Ia berharap usulan perubahan status jalan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kewenangan daerah, pengelolaan parkir, penataan ruang kota, dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

0 Komentar