KDKMP Pakuwon Dibangun di Lahan Pemkab Garut, BPKAD Ingatkan Mekanisme Sewa

Pembangunan KDKMP di Area Islamic Center Garut. (Rizka/Radar Garut)
Pembangunan KDKMP di Area Islamic Center Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Garut. Sebagian bangunan telah selesai, sedangkan lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Salah satu pembangunan dilakukan oleh KDKMP Kelurahan Pakuwon di kawasan Islamic Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat mengatakan bahwa kawasan Islamic Center secara administrasi berada dalam pencatatan Sekretariat Daerah sebagai pengguna barang.

Baca Juga:Rumah Lansia Duafa di Cisurupan Ambruk, DPRD Dorong Kolaborasi PendanaanPopulasi Domba Garut Capai 600 Ribu Ekor, Produksi Daging Disebut Surplus

BPKAD, kata Saepul, telah menerima surat dari pihak Kelurahan Pakuwon mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas KDKMP.

“Sebetulnya kami sudah menerima surat dari pihak kelurahan terkait proses pemanfaatan lahan untuk KDKMP,” katanya.

Meski surat telah diterima, dijelaskan Saepul, tahapan selanjutnya masih harus dibahas bersama antara pengurus koperasi dan Pemkab Garut. Pembahasan diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan.

“Terkait proses selanjutnya, tentu harus dilakukan pembahasan bersama antara KDKMP dan pemerintah daerah,” jelas Saepul.

Saepul menyebut bahwa pembangunan program pemerintah pusat pada aset milik pemerintah daerah pada prinsipnya dimungkinkan untuk dilakukan. Namun meski begitu, pihak yang memanfaatkan lahan tetap harus menempuh mekanisme sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mekanisme yang disarankan untuk penggunaan tanah milik pemerintah daerah adalah sewa.

“Ada mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak koperasi. Sesuai edaran Mendagri, mekanisme yang disarankan adalah sewa,” sebut Saepul.

Baca Juga:Dinsos Garut Cari Penanganan Berkelanjutan untuk Mila, Peran Keluarga Dinilai PentingDisperindag Dorong Dapur MBG di Garut Serap Produk Lokal dan UMKM

BPKAD Garut juga telah mengirimkan surat kepada setiap perangkat daerah yang tercatat sebagai pengguna barang. Surat tersebut berisi arahan untuk memperkuat pengamanan aset, baik secara fisik maupun administratif.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap pemanfaatan aset tercatat dengan jelas dan tidak digunakan tanpa prosedur yang semestinya.

“Itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan ataupun penggunaan aset yang tidak semestinya,” pungkas Saepul. (*)

0 Komentar