Pakar Anak Sebut Pelibatan Anak Dalam Aksi Demo Bisa Menjadi Bentuk Eksploitasi Anak Oleh Politik

(Istimewa)
Pelibatan anak dibawah umur dalam aksi demo dukung MBG (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam aksi pawai dan demonstrasi yang mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik.

Sejumlah pihak mempertanyakan etika hingga aspek hukum ketika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan yang mengandung muatan politik maupun penyampaian aspirasi publik.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video dan foto yang menunjukkan siswa sekolah dasar mengikuti pawai dukungan MBG di Batam, Kepulauan Riau. Dalam aksi tersebut, anak-anak terlihat membawa spanduk berisi dukungan terhadap program pemerintah.

Baca Juga:Sejumlah Relawan SPPG Akui Tercekik Masalah Ekonomi Akibat Pemberhentian Sementara MBGPelaku Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengingatkan agar siswa harus tetap memprioritaskan pendidikan karena berpotensi mengganggu proses pendidikan.

“Cukup disampaikan melalui pihak sekolah,” ujar Lalu Hadrian Irfani.

Berpotensi Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak

Secara hukum, pelibatan anak dalam demonstrasi bukan perkara sederhana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara, orang tua, dan masyarakat memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk eksploitasi.

Pasal 76I UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Sementara Pasal 13 menegaskan anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Dikutip dari beberapa sumber, Pengamat Kebijakan Publik, Agus, menilai pelibatan siswa SD dan SMP dalam aksi jalanan berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak karena menempatkan mereka dalam situasi yang mengandung risiko keselamatan fisik.

“Anak-anak bukan instrumen politik maupun alat legitimasi kebijakan publik. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek yang dilindungi,” katanya.

Hak Berpendapat Ada, Tetapi Perlindungan Tetap Utama

Di sisi lain, para pemerhati HAM mengingatkan bahwa anak juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hak anak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Baca Juga:Mahasiswa UBK Tuntut Pengembalian Dana KIP Kuliah Petinggi BEM FH dan FEB yang Terlibat Kasus SuapFakta Lain Penangkapan Taufik Hidayat: Sempat Minum Intisari Sebelum Ditangkap

Ketua KPAI, Margareth Aliyatul Maimunah, menyatakan bahwa hak tersebut tetap harus dibarengi dengan prinsip perlindungan anak.

“Anak memiliki hak menyampaikan pendapat, namun pelibatan anak dalam aksi yang berujung kerusuhan melanggar prinsip perlindungan anak,” ujar Margareth.

0 Komentar