RADARGARUT– Pelarian tersangka Taufik Hidayat (TH) akhirnya berakhir. Tim Gabungan Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria tersebut di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang sempat menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Juni 2026.
Baca Juga:Inilah Ganjaran Pahala Luar Biasa dari Puasa Tasua dan Asyura di Bulan MuharramKlaim Segera! 18 Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru, Bertabur Hadiah Gratis dari Garena
Penangkapan ini dilakukan setelah Taufik Hidayat sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Jabar.
Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, berinisial YTH (dikenal juga sebagai Yupi).
Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun di Bandung. Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka fisik serius, termasuk kebutaan pada kedua mata serta kondisi bibir sumbing. Kasus ini sempat viral dan menuai keprihatinan mendalam dari masyarakat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan TH sebagai tersangka.
“Beberapa hari yang lalu, TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan. Saat ini juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Polisi membentuk tim khusus untuk memburu pelaku setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Menteri Koordinator Bidang Pangan Akui Kecacatan Program MBG, Siap Lakukan AuditSempat Terima Sejumlah Uang Dari Aparat Kepolisian Agar Tak Realisasikan Demo, Ketua BEM FH UBK Minta Maaf
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat dan penyekapan. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Kondisi Korban Saat Ini
Menurut Kapolda Jabar, kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif, baik secara fisik maupun psikis.
Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjalani prosedur pembersihan luka akibat penganiayaan.
“Korban ingin bisa melihat lagi,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman yang terjadi dalam hubungan pacaran. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat seperti Dedi Mulyadi, sempat menawarkan hadiah bagi siapa saja yang bisa membantu menemukan Taufik Hidayat. Penangkapan ini diharapkan membawa rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
