RADARGARUT– Kontroversi suap yang melibatkan petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Bung Karno (UBK) semakin memanas.
Mahasiswa UBK menuntut agar para petinggi BEM yang nonaktif dan mengaku menerima uang suap mengembalikan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang telah mereka terima selama ini.
Tuntutan ini muncul karena integritas mereka dipertanyakan setelah terlibat dalam dugaan suap jelang aksi demonstrasi di Istana Negara pada 15 Juni 2026.
Baca Juga:Inilah Ganjaran Pahala Luar Biasa dari Puasa Tasua dan Asyura di Bulan MuharramKlaim Segera! 18 Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru, Bertabur Hadiah Gratis dari Garena
Kasus ini bermula ketika Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdimaludin (Abdi), mengakui menerima uang suap sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diduga berasal dari oknum aparat kepolisian melalui senior alumni FH UBK dengan tujuan mengkondisikan agar mahasiswa tidak menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.
Uang suap itu kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana Akbar, Ketua BEM FEB, serta beberapa senior mahasiswa.
Menurut informasi yang beredar, para petinggi BEM tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah dari pemerintah. Saat ini mereka sudah memasuki semester 6, sehingga diperkirakan telah menerima dana negara hingga ratusan juta rupiah.
Seorang mahasiswa FH UBK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Ya sudah semester 6, sudah 100 juta kali dibiayai KIP Kuliah.” Hal ini memicu kemarahan civitas akademika kampus.
Tuntutan Mahasiswa UBK
Mahasiswa UBK melalui pernyataan resmi yang beredar di media sosial, termasuk akun Instagram BEM FH UBK, menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah yang terbukti terlibat dalam kasus suap tidak pantas lagi menerima dana tersebut.
Mereka menuntut pengembalian dana ke negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima,” demikian bunyi tuntutan mahasiswa yang dikutip dari akun resmi BEM FH UBK.
Tuntutan ini mencerminkan keprihatinan mendalam atas penyalahgunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Baca Juga:Menteri Koordinator Bidang Pangan Akui Kecacatan Program MBG, Siap Lakukan AuditSempat Terima Sejumlah Uang Dari Aparat Kepolisian Agar Tak Realisasikan Demo, Ketua BEM FH UBK Minta Maaf
Respons Universitas
Universitas Bung Karno telah mengambil langkah tegas. Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdimaludin, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyatakan bahwa pihak kampus telah memanggil yang bersangkutan dan mendapatkan pengakuan resmi.
