Fakta Lain Penangkapan Taufik Hidayat: Sempat Minum Intisari Sebelum Ditangkap

(Disways)
Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Pada Selasa, 23 Juni 2026, polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pacarnya, Yuvita Tri Rezeki atau YTR (29), di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berlangsung selama tiga tahun ini sempat membuat pelaku menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat.Kasus ini bermula ketika keluarga korban melaporkan hilangnya YTR ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, YTR mengalami luka parah mulai dari gangguan penglihatan hingga hampir buta permanen, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan sulit berjalan normal. Korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:Bibit Siklon 94UW Muncul, BMKG Waspadai Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia Hari IniInilah Ganjaran Pahala Luar Biasa dari Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram

Berikut adalah lima fakta utama seputar penangkapan dan kasus Taufik Hidayat yang menggemparkan masyarakat:

1. Penangkapan Melalui Pantauan Transaksi Belanja

Polisi tidak menangkap Taufik secara kebetulan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tim penyidik memantau pergerakan tersangka melalui transaksi belanja yang dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Setelah menjadi DPO, Taufik kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Data transaksi tersebut menjadi petunjuk krusial yang mempersempit lokasi pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung.

2. Kondisi Tersangka Saat Ditangkap

Setelah ditangkap, Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urin di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Hasil tes narkoba negatif, namun tersangka mengaku sempat meminum minuman keras jenis “intisari”.

Polisi menyatakan ia dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Taufik ditahan di sel khusus dengan pengawasan CCTV 24 jam untuk mencegah upaya bunuh diri atau gangguan lainnya.

3. Penganiayaan Berlangsung Selama Tiga Tahun

Menurut keterangan keluarga dan saksi, YTR telah tinggal bersama Taufik sejak sekitar tahun 2023. Korban jarang sekali keluar dari kamar kos.

Istri penjaga kos, Mulyati, mengungkapkan bahwa pelaku selalu mengunci pintu saat keluar dan korban tidak pernah terlihat di luar. Kasus ini menunjukkan betapa sulitnya mendeteksi kekerasan domestik yang tersembunyi di balik tembok kos-kosan.

0 Komentar