GARUT – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Garut hingga kini masih belum menemui kepastian lokasi. Pemerintah Kabupaten Garut masih hingga saat ini diketahui masih melakukan kajian terhadap sejumlah alternatif lahan yang disiapkan di Kecamatan Samarang dan Kecamatan Cikelet.
Diketahui, pembangunan Sekolah Rakyat direncanakan berlokasi di Kecamatan Samarang. Namun dalam proses perjalanannya hal tersebut terkendala persoalan pembebasan lahan setelah sebagian masyarakat tidak menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menginstruksikan Dinas Sosial untuk menelusuri alternatif lahan di Kecamatan Cikelet sebagai opsi pembangunan Sekolah Rakyat.
Baca Juga:Pemkab Garut Kaji Keberadaan Korwil Pendidikan, Pertimbangkan Regulasi dan EfektivitasDPRD Garut Soroti Akurasi Data Jelang Sensus Ekonomi 2026, Temukan Lansia Lumpuh Tak Tersentuh Bansos
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan peninjauan dan pengkajian terhadap lahan yang berada di Kecamatan Cikelet.
Adapun instansi yang terlibat dalam proses tersebut antara lain Dinas PUPR, Dinas Pertanian, BPBD, dan BPKAD Kabupaten Garut.
Menurut Marlinda, hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian PU diperkirakan akan diketahui dalam waktu dekat setelah proses koordinasi lanjutan selesai dilaksanakan.
“Kemungkinan minggu depan ada hasilnya, minggu ini akan kita koordinasikan lagi sama Bapak. Nanti di minggu depan kayaknya udah ada, minggu ini belum,” kata Marlinda.
Ia menjelaskan, pengkajian terhadap lahan di Cikelet dilakukan secara teknis oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan bidang kewenangannya.
“Yang di Cikelet itu kemarin melihat secara teknis bagaimana analisa teknis dari beberapa SKPD, contohnya dari PUPR, dari pertanian, dua itu. Kalau BPKAD nggak ada masalah,” jelasnya.
Marlinda mengungkapkan, salah satu kendala yang muncul berasal dari sektor pertanian. Lahan yang menjadi calon lokasi pembangunan diketahui memiliki status tertentu sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:Ratusan SD di Garut Tanpa Kepsek Definitif, Bupati Sebut Terkendala Persetujuan BKNJadi Temuan BPK, Inspektorat Garut sebut 7 Kecamatan Telah Menyelesaikan Pengembalian
“Nah ini dari pertanian, sementara ada sedikit masalah tentang lahan LKPD, dan itu memang harus dikomunikasikan ulang dengan Kementerian Pertanian, karena memang tidak bisa dipakai begitu saja harus ada izin dari pertanian, nah kita memang belum ke sana, belum ke Kementerian Pertanian,” ungkap Marlinda.
