Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak SD Berulang Kali

istimewa
Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak SD Berulang Kali
0 Komentar

TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menahan seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Korban berinisial AL diketahui masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar dan tinggal di wilayah Kecamatan Sariwangi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah adanya informasi dan bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Rutan Garut Perkuat Pembinaan Moral Warga Binaan, Karutan: Bekal Menuju Kehidupan yang Lebih BaikPembangunan Lapak PKL di Samping Kantor Bupati Garut Terhenti, Pemkab Tunggu Anggaran Perubahan 2026

Menurut Heru, tersangka awalnya datang ke rumah korban dan berada di bagian teras. Saat itu, HS diduga mencoba mendekati korban dengan menawarkan penggunaan telepon genggam.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan. Polisi mendapati keterangan bahwa tindakan serupa diduga telah terjadi sebanyak enam kali.

Korban juga diduga sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah seorang saksi mengetahui kejadian tersebut dan merekamnya menggunakan telepon genggam. Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.

Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.

Baca Juga:Kekeringan Meluas, BPBD Garut Sudah Salurkan 497 Ribu Liter Air Bersih ke 13 KecamatanIHC 2026 Digelar di Garut, Atlet Horsebow dari Enam Provinsi Adu Ketepatan

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.

Setelah status tersangka ditetapkan, HS langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami latar belakang perbuatan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, HS diketahui berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia.

Namun, status pribadi tersebut tidak mengurangi proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur.

0 Komentar