Atas perkara tersebut, HS disangkakan dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Atas perkara tersebut, HS disangkakan dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)