Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak SD Berulang Kali

istimewa
Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak SD Berulang Kali
0 Komentar

Atas perkara tersebut, HS disangkakan dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

0 Komentar