Tunggakan BPJS Kesehatan Lansia Disorot, Minta Dasar Tagihan Dibuka Transparan

Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Kabupaten Garut. (Rizka/Radar Garut)
Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Kabupaten Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dialami seorang warga lanjut usia berusia 64 tahun di Kabupaten Garut.

GIPS meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terbuka terkait dasar perhitungan tunggakan, terutama karena persoalan tersebut disebut berkaitan dengan keterlambatan pelaporan peserta yang telah meninggal dunia sehingga tagihan tetap berjalan.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban membayar iuran, tetapi juga menyangkut validitas data kepesertaan, mekanisme pelaporan kematian, pembaruan data, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga:Ditinggal Pegawai Saat Bakar Sampah, Gudang Rongsok di Bayongbong Garut Ludes TerbakarCKG Ungkap Banyak ASN Garut Alami Obesitas

“Ketika persoalan administrasi kepesertaan dan keterlambatan pelaporan kematian justru menimbulkan beban tunggakan bagi keluarga, tentu ini harus dievaluasi. Apalagi yang menghadapi persoalan tersebut merupakan warga lanjut usia berusia 64 tahun,” ujar Ade.

Menurutnya, BPJS Kesehatan perlu menjelaskan secara rinci bagaimana tunggakan tersebut terbentuk, termasuk periode tagihan, status peserta, serta dasar administrasi yang digunakan.

Ade juga menyinggung status Desil 7 yang melekat pada warga tersebut. Menurutnya, klasifikasi itu harus dipahami secara tepat dan tidak serta-merta disamakan dengan kategori masyarakat miskin maupun dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan penyelesaian persoalan.

GIPS meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat kepesertaan, tanggal meninggal dunia peserta, bukti pelaporan, hingga perhitungan iuran yang kemudian menjadi tunggakan.

“Kami meminta kepastian hukum dan kejelasan dasar tagihan. Apabila terdapat kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data, harus tersedia mekanisme koreksi dan penyelesaian yang adil,” kata Ade.

Menurutnya, pelayanan jaminan sosial seharusnya berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

GIPS juga menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang mudah dipahami apabila muncul tagihan akibat persoalan administrasi atau pembaruan data kepesertaan.

Baca Juga:Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Samarang Garut DimatangkanPersoalan PKL di Garut Masih Belum Rampung, Tata Ruang Jadi Sorotan

Dalam menyikapi persoalan tersebut, GIPS mendorong BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali permohonan penghapusan atau koreksi tunggakan yang dipersoalkan.

Selain itu, GIPS meminta dilakukan verifikasi data kepesertaan dan kematian, pemeriksaan riwayat perhitungan iuran, serta penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur penetapan tunggakan.

Perhatian juga diminta diberikan terhadap pelayanan administrasi bagi lansia dan kelompok rentan agar tidak menghadapi kesulitan ketika harus mengurus persoalan kepesertaan.

0 Komentar