GARUT – Front Mahasiswa Garut (FMG) meminta aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Polres Garut meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Garut. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya praktik pungutan, pemotongan anggaran maupun “setoran” dari sekolah penerima program.
Ketua Front Mahasiswa Garut (FMG), Irfan Bukhori Muslim, mengatakan aparat penegak hukum harus mulai melakukan pengawasan sejak proses pencairan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan setelah pekerjaan selesai justru berisiko membuat dugaan penyimpangan sulit ditelusuri.
“Kejaksaan dan kepolisian di Garut harus siaga satu. Jangan sampai menunggu ada korban atau persoalannya ramai terlebih dahulu. Dana revitalisasi ini harus benar-benar sampai dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan sekolah,” kata Irfan.
Baca Juga:UPTD PPA Dampingi Korban Kekerasan, Pemulihan Psikologis Jadi PrioritasKorban KM Virgo Asal Terima Santunan, Pemkab Tambah Uang Duka Rp2 Juta
Irfan mengungkapkan, FMG menerima sejumlah informasi mengenai dugaan pola yang perlu ditelusuri aparat. Salah satunya adalah dugaan adanya permintaan komitmen hingga sekitar 20 persen dari nilai program kepada pihak sekolah penerima.
Menurut dia, dugaan pemotongan tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung dalam satu kali transaksi. Hal itu karena pencairan dana revitalisasi dilakukan secara bertahap sesuai progres dan mekanisme program.
“Informasi yang kami terima, polanya bisa sekitar 20 persen. Karena pencairannya bertahap, maka aliran uang masuk dan keluar dari sekolah ini harus benar-benar dikontrol dan ditelusuri,” ungkap Irfan.
Selain persoalan dugaan komitmen anggaran, FMG juga menyoroti posisi konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi. Irfan menyebut terdapat informasi bahwa mekanisme penentuan konsultan dapat berbeda antara satu paket dengan paket lainnya.
Menurut Irfan, pada program yang proses pengusulannya berkaitan dengan bidang tertentu di lingkungan dinas, pihak konsultan diduga telah diarahkan atau ditentukan. Sementara pada program yang berasal dari pengusulan di luar jalur tersebut, penentuan konsultan disebut dapat diserahkan kepada pihak pengusung ataupun sekolah.
“Setiap bidang bisa berbeda konsultannya. Kalau pengusulannya dari jalur dinas, informasi yang kami terima konsultannya sudah ada. Sedangkan yang pengusulannya dari luar, konsultannya bisa diserahkan kepada pengusung atau sekolah. Ini yang menurut kami harus dibuka terang, siapa menunjuk siapa dan atas dasar apa,” ujarnya.
