APH di Garut Diminta “Siaga Satu”, Antisipasi Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah

istimewa
APH di Garut Diminta “Siaga Satu”, Antisipasi Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah
0 Komentar

Menurut Irfan, empat titik tersebut penting karena dapat menunjukkan apakah sekolah benar-benar memiliki kewenangan sesuai mekanisme program atau justru hanya dijadikan tempat transit anggaran.

“Kalau uang masuk ke rekening sekolah kemudian dalam waktu singkat keluar dalam jumlah tertentu kepada pihak yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan, itu harus diperiksa. Begitu juga kalau sekolah tidak tahu siapa kontraktornya, tidak menentukan material, dan hanya menerima bangunan jadi,” ujarnya.

FMG juga mengingatkan bahwa kekhawatiran mengenai dugaan pungutan dalam program revitalisasi bukan persoalan yang sama sekali baru. Program pembangunan sekolah di Garut sebelumnya pernah menjadi sorotan setelah muncul informasi dugaan permintaan persentase tertentu dari penerima bantuan.

Baca Juga:UPTD PPA Dampingi Korban Kekerasan, Pemulihan Psikologis Jadi PrioritasKorban KM Virgo Asal Terima Santunan, Pemkab Tambah Uang Duka Rp2 Juta

Namun, hasil penelusuran Kejari Garut pada saat itu menyatakan dugaan pungutan yang diperiksa belum dapat dibuktikan. FMG menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting agar pengawasan terhadap program berikutnya dilakukan sejak awal, sehingga informasi yang muncul dapat diuji berdasarkan dokumen dan aliran transaksi.

Persoalan berkaitan dengan program revitalisasi juga pernah menjadi perhatian aparat di daerah lain. Di sejumlah wilayah, laporan terkait dugaan pungutan maupun intervensi terhadap sekolah penerima program telah mendorong aparat melakukan klarifikasi dan penyelidikan.

Irfan mengatakan kasus-kasus di daerah lain tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa praktik serupa terjadi di Garut. Namun, hal itu dapat menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan.

Karena itu, FMG mendorong Kejari Garut dan Polres Garut membuka saluran pengaduan khusus yang mudah diakses kepala sekolah. Identitas kepala sekolah atau pihak yang memberikan informasi juga dinilai perlu dilindungi untuk menghindari tekanan dari pihak tertentu.

“Kalau ada yang meminta 10 persen, 20 persen atau berapa pun dengan alasan komitmen, fee, jasa pengusulan, konsultan atau alasan lainnya, sekolah harus berani menyimpan bukti dan melapor. Aparat juga harus memberikan jaminan bahwa mereka yang melapor tidak akan mendapat tekanan,” ujar Irfan.

Selain aparat penegak hukum, FMG meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membuka secara transparan data sekolah penerima revitalisasi, nilai bantuan, mekanisme pengusulan, konsultan yang terlibat serta perkembangan pekerjaan.

0 Komentar