FMG menilai keberadaan konsultan harus benar-benar ditempatkan sesuai fungsi teknisnya dan tidak menjadi pintu masuk untuk mengontrol pencairan maupun menentukan pihak yang memperoleh pekerjaan.
Irfan juga mengungkap informasi lain yang dinilainya lebih serius. Dalam beberapa paket, menurut dia, sekolah diduga hanya dijadikan penerima program secara administratif, sementara pelaksanaan fisik pekerjaan justru dialihkan kepada kontraktor tertentu.
Ia menyebut terdapat dugaan bahwa setelah pihak sekolah menyepakati suatu “komitmen”, pekerjaan kemudian diberikan atau “dijual” kepada kontraktor. Sekolah akhirnya tidak memiliki kendali penuh terhadap proses pembangunan dan hanya menerima hasil bangunan setelah selesai.
Baca Juga:UPTD PPA Dampingi Korban Kekerasan, Pemulihan Psikologis Jadi PrioritasKorban KM Virgo Asal Terima Santunan, Pemkab Tambah Uang Duka Rp2 Juta
“Yang lebih parah, informasi yang masuk ke kami, ada yang setelah komitmennya ditarik kemudian pengerjaannya diberikan kepada kontraktor. Sekolah tinggal menerima kunci. Kalau pola seperti ini memang benar terjadi, maka harus ditelusuri siapa yang menentukan kontraktornya, siapa yang mengambil keuntungan, dan bagaimana pertanggungjawaban uangnya,” kata Irfan.
FMG menegaskan seluruh informasi tersebut masih perlu diuji dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Irfan meminta Kejaksaan dan kepolisian tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi melakukan sampling terhadap sejumlah sekolah penerima revitalisasi.
Sampling tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan mencocokkan nilai bantuan yang diterima sekolah, tahapan pencairan, rekening sekolah, bukti pembelian material, pihak konsultan, pelaksana pekerjaan, serta progres fisik pembangunan.
Irfan menilai pola pelaksanaan juga perlu dipetakan berdasarkan asal pengusulan program. Dari informasi yang diterima FMG, terdapat perbedaan antara program yang dikaitkan dengan pengusulan melalui dinas dan program yang berasal dari jalur aspirasi atau pengusulan pihak di luar dinas.
“Kalau yang disebut aspirasi, informasi yang kami dapat rata-rata pelaksanaannya lebih banyak dikerjakan oleh pihak pengusung. Pengusung dari daerah juga disebut memiliki ruang lebih besar dalam pelaksanaannya. Semua pola ini jangan langsung dianggap pelanggaran, tetapi harus diperiksa apakah prosesnya sesuai aturan atau justru ada pengondisian,” katanya.
FMG meminta aparat menelusuri sedikitnya empat aspek utama, yakni asal pengusulan program, pihak yang menentukan konsultan, pihak yang mengerjakan pembangunan, serta aliran dana dari setiap tahapan pencairan.
