GARUT — DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyusun pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru terkait pedagang kaki lima (PKL).
Regulasi tersebut diarahkan untuk mengatur keberadaan PKL dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada penataan, hak, serta perlindungan terhadap para pedagang.
Dalam prosesnya, DPRD Garut telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas lebih mendalam mengenai regulasi PKL.
Baca Juga:Hanya 5 LPK di Garut Kantongi Sending Organization untuk Penempatan Kerja ke JepangPetani Garut Keluhkan Hasil Tani Tak Terserap MBG, Distan Ungkap Masalah Upstaker dan Bandar
Pembahasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari penataan hingga hak dan perlindungan bagi PKL di Kabupaten Garut.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam raperda tersebut adalah penggunaan pendekatan penataan terhadap PKL.
Istilah penertiban yang selama ini digunakan akan diarahkan menjadi penataan sehingga kebijakan pemerintah daerah diharapkan lebih humanis.
“Ya pada prinsipnya kita dari kata penertiban menjadi penataan,” ujarnya.
Menurut Aris, pembahasan raperda nantinya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan PKL di sejumlah kawasan, tetapi juga akan mengatur berbagai aspek yang menyangkut kehidupan para pedagang.
“Nah nanti kita perkembangannya mungkin secara aturan, secara penataan, maunya seperti apa, baik itu dari jumlah PKL, hak-hak PKL, perlindungan PKL itu yang akan dibahas secara signifikan dibahas di DPRD,” tegasnya.
Dengan dibentuknya Pansus, pembahasan Raperda PKL akan dilakukan secara lebih mendalam antara DPRD Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Raperda tersebut kata Aris setidaknya akan dibahas selama 30 hari setelah Pansus terbentuk. Dalam kurun waktu tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengkaji berbagai substansi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga:DPMPTSP Garut Tegaskan Tak Ada Aturan Jarak Antar Minimarket, Soroti Kejelasan 24 Jam OperasionalKlinik Armina Hadir Buka Layanan Ibu dan Anak, Bupati Garut Harapkan Bisa Menekan AKI dan AKB
Perubahan paradigma dari penertiban menuju penataan kata Aris diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur ketertiban ruang publik, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan perlindungan bagi PKL di Kabupaten Garut.(feri)
