GARUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyoroti terkait pengangkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu menjadi penuh waktu khusus untuk Guru dan tenaga pendidik.
Sebelumnya, kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar pernyataan sejumlah pejabat pemerintah pusat dan pimpinan DPR RI terkait penyelesaian status PPPK Paruh Waktu.
Menurut Nurdin, hingga hari ini belum ada regulasi yang membahas terkait penyelesaian PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Petani Garut Keluhkan Hasil Tani Tak Terserap MBG, Distan Ungkap Masalah Upstaker dan BandarDPMPTSP Garut Tegaskan Tak Ada Aturan Jarak Antar Minimarket, Soroti Kejelasan 24 Jam Operasional
“Terkait dengan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sampai hari ini kita belum mendapatkan regulasi ketetapan yang ada, sampai hari ini belum ada,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dikarenakan tidak ada regulasi sehingga Pemkab Garut tidak memiliki dasar yang kuat jika melakukan pengangkatan status PPPK paruh waktu.
“Jadi ya mohon maaf barangkali konsekuensinya juga kita kan tidak punya dasar yang kuat sehingga tidak bisa melakukan hal itu,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dengan kondisi efisensi saat ini sehingga menunggu keputusan Bupati, terutama Garut tengah mengalami penurunan DBH pajak rokok sebesar Rp22 milyar.
“Posisi alokasi anggaran kita kan memang juga agak berat ya, tetapi kemudian juga penurunan terkait dengan dana bagi hasil DBH khususnya pajak rokok kita berkurang Rp22 milyar,” jelasnya.
Dengan begitu, Nurdin berharap bahwa dengan adanya efisensi ini harus menjadi perhatian semua pihak, serta PPPK harus mengerti akan kondisi sekarang.
“Termasuk mohon rekan-rekan bisa menahan diri terkait hal tersebut, jadi karena memang posisi hari ini belum ada regulasi yang mengisyarahkan tadi, tapi poinnya adalah bahwa hari ini belum ada regulasi,” lanjutnya.
Baca Juga:Klinik Armina Hadir Buka Layanan Ibu dan Anak, Bupati Garut Harapkan Bisa Menekan AKI dan AKBRelawan LH Garut Belum Dapat Upah, Pemkab Siapkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Skema Outsourcing 2027
Nurdin menambahkan, segala upaya sudah dilakukan terkait PPPK, seperti halnya ada perpindahan dari fungsional luar Garut ingin pindah ke Garut dan sudah hasil komunikasi dengan Kemenpan RB.
“Kemenpan RB sudah memberikan ruang di mana kita bisa melakukan itu dengan catatan satu, catatannya adalah tidak boleh bergeser dari posisi jabatan yang ada, jadi tidak mungkin kita sembarangan bisa memindahkan orang tanpa proses yang dari BKN,” tambahnya.
