PURWAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di wilayah Kabupaten Purwakarta pada Rabu (26/8/2026).
Dilansir dari Pasundan Ekspres, para tersangka tersebut adalah AS yang menjabat sebagai pejabat kredit/marketing bank, serta dua pihak swasta berinisial DS dan TH yang bertindak sebagai calo pengajuan kredit.
Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang memadai.
Baca Juga:BRI Gelar Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILIAN Sukalaksana GarutDilema Penataan Pasar Baru Garut, Dapur Pedagang Terancam Padam
Penyimpangan dalam program kredit pemerintah ini diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp3.438.339.309.
”Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” ujar Yudhi di Kantor Kejari Purwakarta.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda di bawah pengawalan ketat petugas.
Modus Pemalsuan Data dan Peran Perantara
Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menerangkan bahwa praktik rasuah ini modus utamanya adalah rekayasa berkas permohonan kredit.
Meskipun nama para debitur terdaftar secara riil, proses pengajuannya dikendalikan penuh oleh perantara menggunakan dokumen usaha palsu.
”Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut,” ungkap Hendra.
Baca Juga:Kebakaran di Kabupaten Garut Meningkat 50,2 Persen, Kebakaran Lahan Melonjak 676,2 PersenPolemik Akun SIAP Piala Soeratin, Ketua Askab PSSI Garut Beri Penjelasan
Ia menambahkan, pencairan plafon pinjaman disetujui melebihi batas batas ketentuan yang berlaku. Imbasnya, para nasabah yang namanya dicantumkan justru tidak menikmati dana pinjaman tersebut.
”Para debitur secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” tegas Hendra, sembari menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan gabungan pihak internal bank dan eksternal.
Potensi Tersangka Baru
Penanganan kasus ini merupakan hasil dari proses penyidikan maraton yang berjalan sekitar satu tahun.
