GARUT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, menyoroti terkait perizinan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Garut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gangan, mengatakan terkait persyaratan jarak antara Alfamart dan Indomaret tidak ada regulasi yang mengatur, hanya strategi berusaha antar perusahaan masing-masing.
“Kita kan tidak melarang. Contohnya sebagian toko-toko sembako ngejajar, kita kan tidak mengatur, biarin aja mereka bersaing secara sehat,” ujarnya belum lama ini.
Baca Juga:Klinik Armina Hadir Buka Layanan Ibu dan Anak, Bupati Garut Harapkan Bisa Menekan AKI dan AKBRelawan LH Garut Belum Dapat Upah, Pemkab Siapkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Skema Outsourcing 2027
Namun, terkait yang menentukan setiap kecamatan ataupun desa harus ada Alfamart dan Indomaret itu berkaitan dengan kuota.
“Itu kan terkait dengan kuota, di kuota itu ditetapkan satu kecamatan sekian, satu kecamatan sekian dan sebagainya,” katanya.
Menurut Budi, terkait perizinan lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) itu tidak harus ada persetujuan pemerintah setempat.
“Di dalam izin lingkungan itu tidak harus ada persetujuan RT, RW, tidak ada sebetulnya itu hanya kearifan lokal saja, jadi tidak ada itu pengusaha harus minta izin ke warga dan sebagainya,” ungkapnya.
Sedangkan itu, terkait ukuran ketika mendirikan minimarket memang keseluruhan persyaratan diatur oleh perusahaan Alfamart dan Indomaret sendiri.
“Terkait dengan bagaimana ukuran itu kan dari perusahaan Alfamart dan Indomaret nya aja, jadi terkait misalnya ukurannya harus berapa, luas tanahnya berapa, itu mereka yang menentukan,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, bahwa untuk perizinan minimarket hanya pembayaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) saja, dan ada PPN oleh pusat, serta untuk perizinan reklame pun memang ke Pemkab dengan pajak reklamenya.
Baca Juga:PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Naik Status Jadi Penuh Waktu 2027Premi Asuransi Petani di Garut Masih Ditanggung Pemkab, Klaim Kerugian Bisa Capai Rp6 Juta per Hektare
Budi menjelaskan, yang menentukan operasional 24 jam itu di pihak Disperindag, dan memang gratis tidak bayar, namun usaha beroperasi 24 jam pun harus ditentukan peruntukannya harus jelas.
“Kan begini satu usaha apabila bisa beroperasi yang 24 jam kalau tidak ada pembelinya kan buat apa. Tapi kan jangan sampai begini, orang dari luar Garut datang ke Garut tengah malam mencari makanan dan minuman kan sulit, nah ini kan biasanya lokasi-lokasi seperti disini Simpang Lima yang 24 jam, dan itu kan dibolehkan gitu kan,” jelasnya.
