RADARGARUT– Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, akhirnya harus menelan pil pahit. Ia dikenai sanksi denda sebesar Rp100 juta sekaligus kewajiban menanam 1.000 pohon. Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus penebangan 10 pohon secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung usahanya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha tersebut.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur Hidayat, Minggu 9 Agustus 2026.
Baca Juga:Kebakaran Capai 176 Hektare, Seluruh Pintu Masuk Gunung Bromo Ditutup Total Mulai Sabtu MalamDisdamkarmat Garut Tangani 7 Titik Kebakaran Lahan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Sisa Pembakaran Sampah
Pemilik usaha padel itu sendiri telah mengakui perbuatannya. Ia menebang 10 pohon di depan lokasi videotron tanpa izin.
Sebagai konsekuensi, ia tidak hanya membayar denda Rp100 juta, tetapi juga menyanggupi untuk menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman pelindung berukuran 5 meter di lokasi yang sama.
“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” tegas Jumhur.
Tak hanya itu, videotron yang menjadi biang keladi penebangan pohon tersebut langsung disegel oleh Pemerintah Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena videotron tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Proses penyegelan disaksikan langsung oleh pihak Kementerian LH.
Namun, pelanggaran yang ditemukan ternyata tidak berhenti di situ. Kementerian LH juga menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup lainnya yang dilakukan oleh PT FPI, pemilik izin usaha lapangan padel tersebut.
Di antaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak mampu menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung.
“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut di atas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain. Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Jumhur.
