Bos Padel Bandung Diganjar Denda Rp100 Juta Plus Wajib Tanam 1.000 Pohon, Videotron Langsung Disegel!

(Unsplash/radargarut.id)
Ilustrasi olahraga padel (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

Ia menambahkan, “Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Bandung, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk atau ruang publik. Penebangan pohon secara sewenang-wenang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan fungsi penting pohon sebagai peneduh, penyerap polusi, dan penyangga ekosistem kota.

Wali Kota Bandung sebelumnya juga sudah bereaksi tegas terhadap kasus ini. Langkah penyegelan dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi efek jera sekaligus momentum untuk lebih serius menjaga ruang hijau di Kota Bandung yang semakin padat.

Baca Juga:Kebakaran Capai 176 Hektare, Seluruh Pintu Masuk Gunung Bromo Ditutup Total Mulai Sabtu MalamDisdamkarmat Garut Tangani 7 Titik Kebakaran Lahan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Sisa Pembakaran Sampah

Dengan denda ratusan juta dan kewajiban menanam ribuan pohon, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kelestarian lingkungan semakin meningkat. Kota Bandung yang dikenal sejuk dan hijau tidak boleh dikorbankan demi kepentingan komersial semata.(*)

0 Komentar