Alih Status Jalan Pembangunan Garut ke Jalan Provinsi Disambut Positif

Jalan Pembangunan yang rencana nya akan dialihkan statusnya menjadi Jalan Provinsi. (Ale/Radar Garut)
Jalan Pembangunan yang rencana nya akan dialihkan statusnya menjadi Jalan Provinsi. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menyambut positif rencana peralihan status Jalan Pembangunan menjadi jalan provinsi. Langkah tersebut dinilai tidak hanya akan meringankan beban fiskal daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kualitas infrastruktur dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas PUPR sebelumnya menyampaikan bahwa Jalan Pembangunan rencananya akan dialihkan statusnya dari jalan Kabupaten menjadi Jalan Provinsi.

Peralihan status jalan tersebut dikarenakan Jalan Pembangunan sebagai jalan konektivitas jalan provinsi, dari mulai Tarogong – Simpang lima hingga kawasan Maktal.

Baca Juga:BPBD Garut Catat 20 Bencana Terjadi Sepanjang Juli 2026, Karhutla Paling MendominasiGIKF 2026 Tuai Pujian Internasional, Delegasi Malaysia Sebut Garut Punya Daya Tarik Kelas Dunia

Sehingga, otomatis pada ranah Dinas Perhubungan (Dishub) dari mulai parkir, kondisi lalulintas, ataupun PJU akan seluruhnya diserahkan ke Pemprov Jabar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dishub Garut, Satriabudi, mengatakan bahwa selaku pemerintah daerah akan membantu regulasi atas kebijakan peralihan status jalan tersebut.

Menurutnya, dengan kondisi fiskal Garut saat ini peralihan status jalan menjadi milik Pemprov dinilai sangat baik.

“Pada prinsipnya kalau jalan yang dipergunakan ini nantinya akan dialihkan ke Provinsi alhamdulillah ya bisa menjadi mungkin dengan kondisi fiskal yang sangat kurang, mungkin pemerintah provinsi bisa menginterpensi lebih bagus lah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jalan pembangunan jika sudah menjadi jalan Provinsi tidak akan ada penlok parkir.

“Iya karena bukan penlok nya lagi, nanti kan kewenangannya ada kajiannya berdasarkan dinas perhubungan Provinsi wilayah UPT 3 yang ada di Kadungora itu,” sebutnya.

Selain itu, keuntungan bagi Pemkab otomatis kondisi jalan akan lebih lancar, dan tengah menunggu kajian dari provinsi.

Baca Juga:Puluhan Ribu Anak Masuk Data ATS dan DO, FAGAR Garut Minta Evaluasi Penyaluran PIPDiwarnai Keluhan Tiket Mahal dan UMKM Sepi, GIKF 2026 Didesak Evaluasi Total

“Ya kalau dengan provinsi yang pertama mungkin nanti aksesibilitas kendaraan lebih lancar, nanti ada perhitungannya dari provinsi seperti apa, nanti ada kajian dari provinsi,” ungkapnya.

Satriabudi menambahkan, pihak Dishub saat ini akan menata kembali ataupun menginventarisir terkait Penerang Jalan Umum (PJU) yang ada di jalan kabupaten yang pada 2025.

“Oh itu kewenangannya di Provinsi, sekarang Dishub juga lagi menata lagi, jadi tahun 2025 yang belum terpasang, seperti di Cisurupan itu akan diinterpensi lagi pada jalan-jalan provinsi,” tutupnya. (*)

0 Komentar