Pemkab Garut Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ikuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

(Unsplash/radargarut.id)
Pemkab Garut luncurkan himbauan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pendidikan setempat mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan nasional tersebut diteken pada 10 Juli 2026 dan resmi disosialisasikan sekitar pertengahan Juli. Tujuannya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa.

Baca Juga:Api Lahap Lahan Pertanian Seluas 2 Hektar Di Cibalong, Sebabkan Kerugian Material BesarHimbauan Waspada Musim Kemarau, Disdamkar Garut Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Penggunaan gawai dibatasi, bukan dilarang total. Siswa tetap diperbolehkan memakai ponsel atau perangkat digital lain selama mendukung proses pembelajaran dan dalam pengawasan guru.

Menurut SE tersebut, pembatasan mencakup telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital lainnya. Kepala sekolah diminta menyusun tata tertib yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Mereka juga harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari pengumpulan, penyimpanan aman, penggunaan terbatas untuk belajar, hingga pengembalian gawai kepada siswa.

Pengecualian tetap diberikan. Gawai boleh digunakan dalam kondisi darurat, kebutuhan medis, atau bagi siswa disabilitas. Guru dan tenaga kependidikan diimbau menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah.

Di Kabupaten Garut, implementasi kebijakan ini sudah mulai digulirkan. Salah satu momen sosialisasi terlihat di kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, termasuk di SMPN 2 Garut pada 18 Juli 2026.

Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut, kebijakan ini disosialisasikan agar seluruh warga sekolah memahami bahwa pembatasan bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial tatap muka, serta melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar teknologi digital digunakan secara arif dan edukatif. Data menunjukkan rata-rata penggunaan internet di Indonesia mencapai 7 jam 32 menit per hari.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Bacok Juru Parkir di Garut, Korban Alami Luka Serius di Beberapa Bagian TubuhMulai Pekan Depan, Orang Tua Bisa Pantau Menu Makan Bergizi Gratis Anak Secara Online!

Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan fisik dan mental, termasuk mengurangi fokus belajar serta meningkatkan risiko perundungan siber.

Selain sekolah, orang tua juga diminta berperan aktif. Mereka diimbau menerapkan prinsip 3S di rumah: Screen time (membatasi durasi layar), Screen zone (menentukan area penggunaan gawai), dan Screen break (memberi jeda dari layar) sesuai usia dan kebutuhan anak.

0 Komentar