Ayah dan Anak Diduga Bobol 19 Minimarket di Garut, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Radar Garut
Ayah dan Anak Diduga Bobol 19 Minimarket di Garut, Polisi Amankan Tiga Tersangka
0 Komentar

GARUT – Polres Garut mengungkap kasus pencurian dengan sasaran minimarket yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka. Dari ketiganya, dua diketahui memiliki hubungan ayah dan anak.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FN (23), AR (40), dan MS (17).

Menurut Niko, AR dan MS merupakan ayah dan anak. MS sendiri masih berstatus pelajar dan termasuk anak di bawah umur.

Baca Juga:Lola Nelria Oktavia Borong Dagangan UMKM di Pasar Baru Garut, Hasilnya Dibagikan kepada WargaLeuweung Ruksak, Paru-Paru Sesak:  Menagih Logika Ngarumat Jagat di Tanah Garut

“Tiga tersangka spesialis pencurian minimarket. Yang mana, tersangka tiga orang diamankan, FN (23), kemudian AR (40) dan MS (17), yang satu tersangka masih di bawah umur,” ujar Niko.

Ia mengatakan, kelompok tersebut diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).

Modus yang digunakan adalah membobol bagian atap minimarket. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku disebut terlebih dahulu berkeliling untuk melihat kondisi lokasi.

“Ada 19 TKP yang dibobol para pelaku, dengan cara dan modus membobol bagian atap. Mereka bervariasi, ada salah satunya memutar malam hari, bilamana minimarket aman, maka akan dieksekusi,” katanya.

Barang yang diambil beragam, mulai dari rokok, perlengkapan mandi, makanan, hingga barang lain yang dinilai mudah dibawa dan dijual kembali.

Dalam tiga TKP, para pelaku juga diduga merusak kamera pengawas atau CCTV.

Niko mengatakan, karena salah satu tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukumnya dilakukan secara terpisah dengan memperhatikan ketentuan hukum acara anak.

Baca Juga:2 Pekan 12 Kasus Narkoba dan OKT Diungkap, Polisi Amankan 16 TersangkaPerhutani Garut sebut Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Utama Karhutla

“Karena yang satu anak di bawah umur, kita pisah tapi kami proses,” tegas Niko.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian hingga sembilan tahun penjara.

Dalam keterangannya, AR mengaku sebenarnya sempat melarang anaknya ikut terlibat.

“Saya sudah cegah, tapi keukeuh mau ikut,” ujar AR.

Ia menyebut sang anak mengetahui dirinya kerap membawa barang hasil pencurian ke tempat kos.

“Dia yang ngomong mau ikut, tahu saya suka ngambil. Ngekosnya sama. Suka lihat bawa barang. Iya hasil ngambil dari Alfamart. Setelah tahu, anak mau ikut,” katanya.

0 Komentar