GARUT — Proses revitalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut kini terbentur dengan kepastian hukum.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Garut telah menjalankan revitalisasi PKL. Namun di sisi lain, regulasi khusus mengenai PKL yang sedang disiapkan DPRD saat ini masih berstatus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar.
Baca Juga:Komisi II DPRD Garut Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Cimuncang, Dorong Solusi Pengelolaan Limbah KulitKarhutla Ancam Kawasan Pegunungan, BPBD Ingatkan Warga Hindari Pembakaran dan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Menurutnya, Raperda PKL ini memang inisiatif dari DPRD Garut. Regulasi tersebut, dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi PKL sekaligus menata aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Perda PKL ini benar inisiatif kami di DPRD sebagai pelaksanaan konstitusional. Harapannya ke depan ada payung hukum bagi PKL sebagai pelaku usaha yang harus diberdayakan oleh pemerintah daerah, akan tetapi tidak melanggar aturan yang lainnya,” ujarnya.
Selain mendesak hadirnya Perda PKL, Aris mengingatkan Pemkab Garut untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proyek tidak berbenturan dengan aturan hukum dan administrasi.
“Saya menyarankan agar pihak terkait menjaga asas kehati-hatian, kepastian hukum dan tertib administrasi. Kalau bisa menunda dulu kegiatannya,” katanya.
Menurut Aris, menjalankan kegiatan tanpa melengkapi seluruh persyaratan legalitas dan administrasi kedepannya akan berisiko memicu persoalan baru.
“Takut ini akan memicu pelanggaran hukum atau temuan BPK,” tegasnya.
PKL Dihadapkan pada Dua Persoalan
Aris menilai, masalah PKL di Garut cukup kompleks karena sering kali menabrak aturan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) akibat pemanfaatan trotoar serta badan jalan.
Baca Juga:TPA Pasir Bajing Garut Terbakar, Bara di Bawah Tumpukan Sampah Picu Asap BerkepanjanganRibuan Guru Non-ASN Garut Belum Masuk Dapodik, Pemkab Koordinasi ke Pusat
“Hari ini keberadaan PKL itu dianggap melanggar Perda K3. Mau menggunakan trotoar atau badan jalan sama melanggar aturan yang ada,” ucapnya.
Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan peran ekonomi PKL. Menurut Aris, Perda tetap diperlukan agar hak dan kewajiban mereka memiliki dasar hukum yang kuat.
“Keberadaan mereka sebagai pelaku usaha perlu penegasan di peraturan daerah sebagai upaya perlindungan hukum yang sama mempunyai hak dan kewajiban,” lanjutnya.
