RADARGARUT– Drama hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik sepanjang Juli 2026.
Sosok yang dikenal sebagai “pemberantas korupsi” di balik penanganan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan Timah kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus sejak sekitar 2022 dan memimpin penyidikan berbagai megakorupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga:Biodiesel B50: Revolusi Energi Hijau IndonesiaSuhu Kabupaten Garut Diprediksi Cenderung Dingin Meski Diperkirakan Cerah Sepanjang Hari
Ia sering tampil di konferensi pers mengumumkan tersangka dan aset yang disita. Namun, pada awal Juli 2026, namanya terseret dalam penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Penggeledahan dimulai. Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Penggeledahan ini terkait dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Rumah pribadi Febrie di kawasan Kebayoran Baru sempat dijaga ketat oleh prajurit TNI, memicu spekulasi publik. Penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang dan emas senilai miliaran rupiah.
Jumat, 10 Juli 2026 Febrie Bantah TerlibatDalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Febrie menegaskan dirinya masih menjalankan tugas dan membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi di Cipete atau kasus TPPU.
Ia menyebut isu yang beredar sebagai fitnah dan menekankan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Saat itu, ia belum berstatus tersangka.
Anehnya pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Febrie melakukan pengunduran diri dan diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung menyatakan langkah ini untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum. Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Selanjutnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto. Ia mengumumkan penetapan dua tersangka setelah gelar perkara yaitu seorang swasta berinisial DR (sudah ditahan) dan FA (Febrie Adriansyah).
Baca Juga:Kejagung Tegaskan: Jangan Buru-buru Tuduh Febrie Adriansyah Terlibat Korupsi, Tunggu Hasil Penyidikan Polisi!Situs Bersejarah Garut yang Wajib Dikunjungi Jelang Akhir Pekan
Febrie dijerat dalam tiga perkara utama, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang memicu blackout listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).
