Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Tidak Dipungut Biaya: Atasi Kendaraan Bodong

Cara Mengambil STNK yang Ditilang dan Prosedur Bayar Denda
Cara Mengambil STNK yang Ditilang dan Prosedur Bayar Denda
0 Komentar

RADARGARUT– Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual kendaraan bekas. Mulai tahun 2026, biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) resmi dihapuskan dan berlaku secara nasional di seluruh provinsi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar transaksi jual-beli kendaraan bekas, mengurangi biaya kepemilikan, serta mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan bea balik nama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha EsaPuluhan Camaba Universitas Pendidikan Indonesia Tak Lanjutkan Daftar Ulang: Tingginya Nilai UKT Jadi Halangan

Dalam undang-undang tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan masih baru. Dengan demikian, proses balik nama untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenai tarif persentase dari nilai jual kendaraan tersebut.

Sebelum kebijakan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus membayar sekitar 1% dari harga jual kendaraan. Contohnya, untuk mobil bekas senilai Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai Rp2 juta.

Angka ini tentu cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat menengah yang ingin berganti kendaraan tanpa mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan. Kini, dengan dihapuskannya biaya tersebut, masyarakat dapat menghemat jutaan rupiah tergantung nilai kendaraan yang dibeli.

Meski balik nama menjadi lebih ringan, bukan berarti proses ini sepenuhnya gratis. Masih ada beberapa komponen biaya yang wajib dibayarkan, antara lain:

Penerbitan STNK baru: Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor.

Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Penerbitan BPKB baru: Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk roda dua.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.

Baca Juga:Harga Emas 7 Juli 2026: Penurunan Signifikan Setelah Sempat MeroketPemalsuan KK dan Sertifikat Merebak di SPMB Bandung 2026: Sejumlah Calon Siswa SMP Didiskualifikasi

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen tahun berikutnya, termasuk pelunasan denda jika ada.

Biaya mutasi keluar daerah (jika pindah wilayah administrasi): Rp250.000 untuk roda empat atau lebih, dan Rp150.000 untuk motor.

Total biaya tambahan ini jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan beban BBNKB II sebelumnya, sehingga transaksi kendaraan bekas diprediksi akan semakin ramai.

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Proses ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

0 Komentar