RADARGARUT– Shalat adalah tiang agama dan salah satu ibadah paling utama dalam Islam. Setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal wajib melaksanakannya tepat pada waktunya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, kehidupan sehari-hari sering kali penuh dengan tantangan. Kadang seseorang lupa, tertidur pulas, atau mengalami uzur syar’i lainnya sehingga melewatkan waktu shalat.
Apa Itu Qada Shalat?
Qada shalat adalah melaksanakan shalat fardhu yang telah lewat waktunya di luar waktu yang ditentukan. Istilah qadha sendiri digunakan para ulama untuk menyebut pelaksanaan ibadah wajib setelah batas waktunya berakhir.
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha EsaPuluhan Camaba Universitas Pendidikan Indonesia Tak Lanjutkan Daftar Ulang: Tingginya Nilai UKT Jadi Halangan
Tujuannya adalah menunaikan kewajiban yang belum sempat dikerjakan agar tidak ada tanggungan di akhirat kelak. Dasar hukum qada shalat sangat jelas dari hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur sehingga meninggalkannya, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi pegangan utama bahwa shalat yang ditinggalkan karena lupa atau tidur tetap harus diqada segera setelah seseorang sadar atau terbangun.
Kapan Qada Shalat Diperbolehkan?
Para ulama sepakat bahwa qada shalat diperbolehkan dan bahkan wajib bagi mereka yang meninggalkan shalat karena uzur syar’i, di antaranya:
Tertidur hingga melewati waktu shalat.
Lupa karena kesibukan atau faktor lain yang tidak disengaja.
Kehilangan kesadaran (pingsan, sakit berat, atau kondisi darurat lain yang dibenarkan syariat).
Dalam kondisi ini, umat Islam diwajibkan segera mengqada shalat setelah uzurnya hilang. Semakin cepat dikerjakan, semakin baik.
Bagaimana Jika Shalat Ditinggalkan Sengaja?
Meninggalkan shalat secara sengaja adalah dosa besar yang sangat berat. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa pelaku tetap wajib bertaubat nasuha dan mengqada shalat-shalat yang ditinggalkan.
Baca Juga:Harga Emas 7 Juli 2026: Penurunan Signifikan Setelah Sempat MeroketPemalsuan KK dan Sertifikat Merebak di SPMB Bandung 2026: Sejumlah Calon Siswa SMP Didiskualifikasi
Sementara itu, sebagian ulama lain (termasuk salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal) lebih menekankan taubat yang sungguh-sungguh disertai memperbanyak amal saleh.
Meski ada perbedaan pendapat dalam fikih, semua ulama sepakat bahwa taubat dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut adalah hal yang mutlak. Seorang Muslim sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya di lingkungannya untuk mendapatkan bimbingan yang sesuai.
