RADARGARUT– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan berlangsung cepat dengan dukungan seluruh fraksi yang hadir. Meski pemerintah dan DPR menyebut revisi ini sebagai langkah untuk memperkuat profesionalisme, pengawasan internal, dan adaptasi Polri terhadap tantangan keamanan modern, banyak kalangan masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga HAM menilai UU Polri baru ini justru sangat mengkhawatirkan.
Berikut alasan utama yang menjadi sorotan kritis:
1. Polri Menjadi Lembaga “Superbody” dengan Kewenangan Berlebih
Salah satu kritik terbesar adalah perluasan kewenangan Polri yang dinilai berlebihan tanpa diimbangi pengawasan yang memadai. RUU ini memperkuat peran Polri sebagai penyidik utama, termasuk koordinasi yang lebih dominan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik lainnya.
Baca Juga:Respon Keluhan Masyarakat, Pertamina Beberkan Alasan Kenaikan PertamaxRUU Polri Sah! Peyandang Disabilitas Sekarang Bisa Jadi Polisi
Polri juga diberi wewenang luas di ruang siber, termasuk pengawasan, pembinaan, pengamanan, hingga pemblokiran akses yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kominfo dan BSSN. Kritikus khawatir hal ini bisa digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi di media sosial.
2. Kewenangan Penyadapan Tanpa Mekanisme Pengawasan yang Jelas
Pasal yang mengatur penyadapan (seperti Pasal 14) menjadi sorotan utama. Polri diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang penyadapan yang komprehensif.
Hal ini dinilai rentan disalahgunakan dan melanggar privasi warga tanpa prosedur hukum yang ketat.
3. Perluasan Peran Intelijen Polri (Intelkam)
RUU ini memperluas kewenangan Intelkam Polri dalam mencegah “segala bentuk ancaman” terhadap kepentingan nasional.
Kritik menyebut ini berpotensi menjadikan Polri sebagai alat politik (political tool) dan bahkan membangkitkan semangat dwi fungsi seperti era Orde Baru, di mana aparat keamanan terlibat aktif dalam politik.
4. Lemahnya Penguatan Pengawasan Eksternal dan Akuntabilitas
Meski ada klaim perbaikan pengawasan, koalisi masyarakat sipil seperti YLBHI, KontraS, PSHK, dan ICJR menilai RUU ini gagal menyentuh masalah fundamental Polri itu sendiri, yaitu impunitas dan penyalahgunaan wewenang.
